Kepala Sekolah SMKN 2 Ngawi Sulit Ditemui, Sikap Tertutup Picu Tanda Tanya Publik

 

Ngawi – Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media terhadap Kepala Sekolah SMKN 2 Ngawi, Muslim, S.Pd., kembali menemui jalan buntu. Sikap tertutup pihak sekolah memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya di balik sulitnya memperoleh akses keterbukaan informasi?

Sejumlah wartawan mengaku telah datang secara resmi untuk melakukan konfirmasi terkait isu pengelolaan dana sekolah, termasuk dana operasional pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah serta partisipasi masyarakat.

Kekecewaan juga dirasakan sejumlah wartawan dan perwakilan LSM saat mendatangi sekolah yang beralamat di Jalan Supriyadi Gang Kutukan KM 3, Karangtejo, Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Tim media tidak dapat menemui kepala sekolah maupun pihak Humas. Beberapa guru dan staf disebut memberikan keterangan berbeda ketika diminta mempertemukan dengan pimpinan sekolah. Situasi ini memunculkan kesan adanya ketidaksinkronan informasi di internal sekolah.

Pada kunjungan Senin (02/03/2026) pukul 11.00 WIB, staf Tata Usaha menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang berada di luar untuk suatu kegiatan. Sementara itu, Mas Abe perwakilan TU yang menemui tim media menghubungi pihak Humas melalui telepon. Dalam percakapan tersebut, Humas menyebut sedang berada di kantor Samsat untuk keperluan pribadi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur sipil negara, terlebih pada jam kerja aktif.

Dana BOS 2025 Jadi Sorotan

Sebagai lembaga pendidikan yang mengelola dana publik, transparansi merupakan kewajiban moral sekaligus administratif. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber anggaran lainnya bukan dana pribadi, melainkan dana negara yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Berdasarkan data tahun anggaran 2025, SMKN 2 Ngawi menerima Dana BOS sebesar Rp 1.353.440.000 yang dicairkan dalam dua tahap:
Tahap 1: 22 Januari 2025
Tahap 2: 25 Agustus 2025
Informasi yang beredar menyebutkan laporan penggunaan anggaran tersebut masih berstatus “disalurkan”. Status ini menimbulkan pertanyaan publik dan dinilai memerlukan klarifikasi langsung dari kepala sekolah guna menghindari kesalahpahaman.

Landasan Hukum Keterbukaan

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak melakukan pengawasan terhadap kebijakan atau pengelolaan yang menyangkut kepentingan umum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Minimnya klarifikasi justru berpotensi memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran sekolah. Sejumlah pihak meminta agar penggunaan dana dipaparkan secara transparan guna mencegah potensi maladministrasi maupun potensi penyalahgunaan.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah belum memberikan pernyataan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan berimbang dan profesional.
Keterbukaan adalah fondasi kepercayaan publik. Ketika akses informasi dibatasi, wajar jika masyarakat bertanya: apa yang sebenarnya terjadi di SMKN 2 Ngawi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *