Preman Bersenjata Kembali Beraksi di Bokwedi, Penegakan Hukum Jangan Tumpul
Pasuruan – Aksi pemalakan disertai ancaman senjata tajam dan diduga senjata api terjadi di sebuah pabrik lipat kasa di lingkungan Bokwedi, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Sabtu (28/02/2026).
Dua pria datang mengendarai sepeda motor dan meminta uang Rp300 ribu secara paksa. Karena sempat ditolak, keduanya kembali beberapa jam kemudian sambil menodongkan pisau dan benda diduga pistol. Karyawan yang ketakutan akhirnya terpaksa iuran dan menyerahkan uang tersebut.
Menurut keterangan pekerja, ini merupakan kejadian kedua. Sebelumnya, orang yang sama diduga telah meminta Rp200 ribu dengan cara serupa.
Ketua RT setempat menyebut mengenal keduanya yang berinisial RL dan Skhu, yang selama ini dikenal mengaku sebagai wartawan dan LSM. Ia juga mengungkap, keduanya pernah diamankan karena dugaan pemalakan sopir di kawasan Blandongan. Pernyataan tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum ada penetapan hukum terhadap yang bersangkutan.
Secara pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman kekerasan. Dugaan membawa senjata tajam dan senjata api tanpa hak juga berpotensi melanggar hukum yang ancaman hukumannya berat.
Aparat disebut telah datang ke lokasi setelah kejadian. Namun publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar respons administratif. Jika benar aksi ini berulang dan pelaku sama, maka penegakan hukum tidak boleh terkesan lambat atau tumpul.
Masyarakat dan pelaku usaha berhak atas rasa aman. Polres Pasuruan Kota dituntut bergerak cepat, profesional, dan transparan agar praktik premanisme bersenjata tidak terus berulang di wilayah hukum Kota Pasuruan.
Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang disebutkan.
(Kaperwil jatim)

