Aroma Busuk Penegakan Hukum di Banyuwangi: Dugaan Deal Rp100 Juta Libatkan Oknum Dewan
BANYUWANGI || Cakra Nusantara –
Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Banyuwangi. Kali ini sorotan keras mengarah pada Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Banyuwangi yang diduga kuat membebaskan terduga pelaku setelah terjadi negosiasi uang tebusan ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, operasi penindakan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Tegaldelimo berujung bukan pada proses hukum transparan, melainkan pada dugaan transaksi gelap. Angka awal yang disebut mencapai Rp150 juta, kemudian menyusut menjadi Rp100 juta setelah proses “tawar-menawar”.
Yang lebih mencengangkan, dugaan lobi tersebut disebut melibatkan seorang anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berinisial BAD sebagai perantara.
Lima anggota Unit Harda mendatangi rumah sekaligus toko pakan burung milik AN di Dusun Kaliwungu, Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldelimo. Tanpa penjelasan rinci di hadapan warga, seorang pegawai langsung dibawa. Barang yang diamankan disebut 18 ekor burung cucak ijo yang dituding hasil tangkapan liar dari kawasan hutan lindung.
Namun warga mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Sebagian burung diklaim memiliki sertifikasi lomba. Tidak terlihat adanya keterangan resmi dari pihak konservasi atau instansi terkait di lokasi saat penindakan berlangsung.
Pertanyaan publik sederhana: apakah prosedur sudah dijalankan sesuai hukum, ataukah penindakan hanya menjadi pintu masuk untuk proses lain yang lebih “pragmatis”?
Sekitar tiga jam setelah diamankan, AN disebut menghubungi orang tuanya, GD, dari ruang pemeriksaan. Dalam percakapan itu, muncul permintaan uang Rp150 juta agar perkara tidak dilanjutkan.
Keluarga panik. GD kemudian meminta bantuan tetangganya yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi, BAD. Karena hanya mampu menyediakan Rp100 juta, angka tersebut disebut dinegosiasikan. Uang diserahkan secara tunai di luar kantor kepolisian.
Beberapa jam kemudian, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, AN dan pegawainya telah kembali ke rumah.
Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik internal. Ini mengarah pada indikasi serius penyalahgunaan kewenangan, dugaan pemerasan, dan potensi tindak pidana korupsi dalam proses penegakan hukum.
Dari 18 ekor burung yang diamankan, hanya 4 yang dikembalikan. Empat belas lainnya hingga kini belum jelas keberadaannya. Janji pengembalian dalam waktu “dua atau tiga hari” belum terealisasi.
Transparansi barang bukti menjadi sorotan. Di mana sisa burung tersebut? Apakah tercatat sebagai sitaan resmi? Ataukah ada mekanisme lain yang tidak tercatat dalam administrasi penanganan perkara?
Sumber warga berinisial MP1 mengaku mendapat tekanan agar tidak menyuarakan kejadian tersebut. Ia diminta untuk diam dan tidak mempublikasikan apa pun di media sosial. Bahkan ia dituduh sebagai “cepu” dan disebut menerima uang Rp20 juta, tuduhan yang dibantah keras olehnya.
Jika benar ada intimidasi terhadap warga, maka persoalan ini semakin serius. Penegakan hukum yang seharusnya melindungi masyarakat justru berubah menjadi sumber ketakutan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi terbuka dari Kasat Reskrim. Sikap diam ini justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian integritas. Jika benar ada praktik transaksional dalam proses hukum, maka kepercayaan publik yang menjadi taruhannya. Jika tudingan ini tidak benar, maka klarifikasi transparan dan investigasi independen adalah keharusan untuk memulihkan nama institusi.
Hukum tidak boleh tunduk pada angka. Keadilan tidak boleh dinegosiasikan. Dan publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik pintu ruang pemeriksaan itu.

