Arogan dan Anti Sosial,CV PRABU SANG ANOM Layak Ditutup dan Diproses Hukum

Pasuruan | Cakra Nusantara Online

Rubrik: Hukum & Lingkungan

Penulis: LIQ

Tanggal: 8 Februari 2026

Penutupan  dan blokade jalan akses tambang pasir di wilayah Desa Sanganom kamis 05/02/2026 oleh warga parasan

dinilai sebagai langkah tepat dan tidak bisa ditawar. Ketua DPD LSM GEMPAR Pasuruan, Supriyadi, dengan tegas menyebut bahwa langkah tersebut merupakan tamparan keras bagi pengusaha tambang yang selama ini arogan, anti sosial, dan mengabaikan etika usaha, khususnya CV PRABU SANG ANOM.

Menurut Supriyadi, jalur Sebalong Jalan yang dilalui truk-truk pengangkut pasir bukanlah jalan pribadi perusahaan, melainkan akses publik yang berada di tengah kehidupan masyarakat. Namun ironisnya, CV PRABU SANG ANOM dinilai menggunakan jalan tersebut tanpa pernah menunjukkan sikap menghargai warga.

“Jangan disamakan. Dengan CV Berimin dan PT Indra Bumi Sentosa yang juga lewat Sebalong. Tapi mereka datang dengan etika, permisi ke warga, sosialisasi, peduli lingkungan. Ini yang disebut pengusaha yang tahu diri,” tegas Supriyadi.

Ia menilai sikap CV PRABU SANG ANOM justru sebaliknya. Tidak ada komunikasi, tidak ada sosialisasi, bahkan kehadiran pimpinan perusahaan pun tidak pernah dirasakan masyarakat.

“Batang hidung bosnya saja tidak pernah muncul. Seolah-olah jalan desa ini milik mereka. Ini bukan usaha yang beradab, ini arogansi,” kecamnya.

Lebih jauh, Supriyadi menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik sosial, melainkan telah mengarah pada indikasi pelanggaran serius Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ia secara terbuka menegaskan sejumlah pasal yang dinilai relevan untuk menindak pengusaha tambang yang tidak patuh hukum.

Beberapa pasal yang disorot antara lain Pasal 158 terkait penambangan tanpa izin, Pasal 161 mengenai pengangkutan dan pemanfaatan hasil tambang ilegal, Pasal 136 ayat (2) tentang kewajiban menjaga lingkungan dan sosial, serta Pasal 140 yang menegaskan tanggung jawab pemegang izin atas dampak negatif terhadap masyarakat. Bahkan, Pasal 165 UU Minerba dinilai relevan bila terdapat pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak tertentu.

“UU Minerba sangat jelas. Pengusaha tambang tidak boleh hanya pintar mengeruk keuntungan tapi buta terhadap penderitaan warga. Kalau tidak beretika dan melanggar hukum, penutupan adalah harga yang pantas,” ujar Supriyadi dengan nada keras.

Ia menegaskan bahwa DPD LSM GEMPAR Pasuruan Timur tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Pihaknya siap mendorong langkah hukum lanjutan dan mendesak aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran tambang.

“Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha nakal. Jika CV PRABU SANG ANOM merasa kebal, maka hukum harus membuktikan sebaliknya. Tambang tanpa etika adalah musuh rakyat,” pungkasnya.(LiQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *