Fasum Belum di Bongkar, Diduga Ada Konspirasi Jahat Antara Dinas Perkim Jombang Dengan Developer
Jombang – Fasilitas umum (jalan paving) di perumahan Griyanala 2 diduga melanggar peraturan Kementrian PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang garis sempadan sungai. Hingga kini, Senin(2/2) belum ada tindakan dari dinas terkait, dan diduga ada konspirasi jahat antara dinas terkait dengan developer.
Dugaan penyerobotan area garis sempadan sungai oleh perumahan Griyanala 2 berimplikasi pada pelanggaran hukum, karena melanggar ketentuan lebar area sempadan sungai. Perlu diketahui, batas minimal area sempadan sungai bertanggul minimal 3 meter dari tepi luar kaki tanggul (perkotaan) dan 5 meter (luar perkotaan).

Sempadan berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan untuk mencegah erosi/banjir, serta area perlindungan flora dan fauna.
Untuk itu dilarang mendirikan bangunan secara permanen, area sempadan sungai hanya boleh dimanfaatkan untuk prasarana air, jembatan, atau pertanian vegetasi.
Sempadan sungai ini bertujuan untuk mengamankan daerah sekitarnya dari bahaya daya rusak air dan menjaga kelestarian fungsi sungai.
Pembangunan permanen fasilitas umum (jalan paving) untuk jalan perumahan di area sempadan sungai sangat mungkin dikenai sanksi tegas, meskipun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) atau dinas terkait lainnya mengetahui hal tersebut.
Berikut adalah rincian sanksi dan aturan terkait pembangunan di sempadan sungai:
1. Mengapa Dilarang dan Disanksi?
Larangan Mutlak: Mendirikan bangunan permanen di bantaran/sempadan sungai dilarang karena melanggar aturan tata ruang dan peraturan pemerintah (PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai).
Potensi Bencana: Bangunan di sempadan menyempitkan penampang sungai, meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Tanah Negara: Area sempadan sungai umumnya adalah tanah penguasaan negara, sehingga tidak dapat dimiliki perorangan.
2. Sanksi yang Dapat Diterapkan
Jika Dinas Perkim atau Dinas PUPR mengetahui, tindakan yang akan diambil antara lain:
Peringatan Tertulis: Biasanya dilakukan pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3.
Pembongkaran Paksa: Bangunan permanen akan dibongkar secara paksa jika melanggar ketentuan.
Sanksi Biaya Pembongkaran: Biaya bongkar, alat berat, dan penertiban seringkali dibebankan kepada pemilik bangunan.
Sanksi Pidana & Denda: Pelanggar dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah (tergantung peraturan daerah/nasional yang berlaku).
3. Posisi Dinas Perkim
Dinas Perkim bersama PUPR/Satpol PP bertugas menertibkan bangunan yang tidak sesuai regulasi.
Jika dinas “mengetahui” dan mendiamkan, hal ini justru memperkuat posisi bahwa bangunan tersebut melanggar hukum dan tetap berisiko tinggi terkena penertiban di kemudian hari.
Jadi kesimpulannya, segala bentuk pembangunan permanen di sempadan sungai adalah ilegal. Pihak berwenang dapat dan wajib menertibkannya.
(Pras)

