SMPN 1 Parang Tetap Jual LKS Meski Larangan Terbit, Wali Murid Angkat Bicara

MAGETAN – //Cakranusantara.online – SMPN 1 Parang diduga masih melakukan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik, meskipun larangan terkait praktik tersebut telah resmi diterbitkan.

Hal itu disampaikan langsung oleh sejumlah wali murid saat bertemu wartawan. Mereka mengaku masih diminta membeli LKS yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Padahal, larangan penjualan LKS di lingkungan sekolah bertujuan mencegah pungutan yang membebani wali murid serta memastikan pembelajaran berjalan sesuai ketentuan.

“Larangan sudah ada, tapi kenyataannya LKS masih dijual dan harus dibeli siswa,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Sekolah Suparno tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, tidak mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Sikap diam pihak sekolah tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan wali murid dan pemerhati pendidikan. Mereka berharap adanya kejelasan serta langkah tegas dari pihak terkait agar aturan yang telah diterbitkan benar-benar dijalankan di lingkungan sekolah.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SMPN 1 Parang belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *