Sidang ke-7 Pembongkaran Makam Winongan, Penasihat Hukum Minta Sejumlah Nama Dihadirkan

 

Bangil – Perkara pembongkaran makam di wilayah Winongan kembali berlanjut dalam sidang ke-7 yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan lima orang saksi, terdiri dari tiga saksi penangkap dan dua saksi fakta. Dari tiga saksi penangkap, satu orang berasal dari tim Polda, sementara dua orang lainnya berasal dari Polres Bangil.

Menariknya, baik saksi dari Polda maupun Polres dalam keterangannya mengakui bahwa mereka tidak melihat secara langsung peristiwa yang didakwakan. Keterangan para saksi tersebut didasarkan pada rekaman video yang beredar, bukan berdasarkan pengamatan langsung di lokasi kejadian. Hal serupa juga disampaikan oleh dua saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan.

Penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwa dalam fakta persidangan, sejumlah nama kerap disebut, baik dalam keterangan saksi maupun yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Oleh karena itu, penasihat hukum meminta agar nama-nama yang muncul tersebut dihadirkan langsung ke persidangan, sehingga dapat dimintai keterangan satu per satu guna mengurai rangkaian peristiwa secara utuh dan kronologis, termasuk latar belakang terjadinya aksi massa.
Adapun nama-nama yang diminta untuk dihadirkan pada persidangan berikutnya antara lain Gus Huda dan Yai Suhadi, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dinamika peristiwa sebelum terjadinya aksi massa tersebut.

Selain itu, penasihat hukum juga menegaskan bahwa kedua terdakwa, Gus Tom dan Gus Muja, hadir ke lokasi bukan atas inisiatif pribadi, melainkan datang atas undangan dari PWI. Oleh sebab itu, penasihat hukum turut meminta agar Ketua PWI Jawa Timur dihadirkan dalam persidangan berikutnya untuk memberikan keterangan dan memperjelas konteks undangan tersebut.

Penasihat hukum menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan, kedua terdakwa bersikap kooperatif, menjawab pertanyaan dengan jelas, tidak berbelit-belit, serta mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Dengan adanya permintaan tersebut, penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan pemanggilan para pihak yang disebut dalam persidangan dan BAP, demi mengungkap fakta hukum secara menyeluruh dan memastikan perkara pembongkaran makam Winongan ini diputus secara objektif dan berkeadilan.

(Hr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *