Diduga Belum Kantongi Izin, Koperasi Simpan Pinjam di Perumahan Sanres Mantup Jadi Sorotan Publik
Lamongan – //Cakranusantara.online – Sebuah koperasi simpan pinjam yang berlokasi di Perumahan Sanres, Dusun Jelak, Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan publik. Koperasi yang disebut-sebut dimiliki oleh seseorang bernama Jo Manik tersebut diduga belum mengantongi izin usaha koperasi, namun telah menjalankan aktivitas operasionalnya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa koperasi tersebut telah beroperasi dan melayani beberapa daerah dalam kegiatan simpan pinjam. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait legalitas dan perizinan usaha yang dimiliki koperasi tersebut.
Tim investigasi media bersama sejumlah aktivis LSM berupaya melakukan konfirmasi pada hari Selasa 16 Juni 2026 kepada pemilik koperasi yang diketahui bernama Jo Manik guna memperoleh penjelasan terkait status perizinan dan legalitas usaha yang dijalankan. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas upaya konfirmasi yang dilakukan.
Sejumlah masyarakat berharap instansi terkait, baik dari Dinas Koperasi maupun pihak berwenang lainnya, dapat melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap legalitas koperasi tersebut. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang menjadi anggota maupun nasabah koperasi.
Menurut ketentuan yang berlaku, setiap koperasi yang menjalankan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas sesuai peraturan perundang-undangan. Legalitas tersebut diperlukan agar kegiatan usaha koperasi dapat berjalan secara sah dan diawasi oleh instansi terkait.
Masyarakat juga meminta agar pihak pengelola koperasi segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan yang dimiliki guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Jo Manik maupun pihak pengelola koperasi terkait dugaan belum adanya izin usaha tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak yang bersangkutan, redaksi siap memuatnya sesuai ketentuan dan kode etik jurnalistik.
(Red)
