Pengembang Salah Satu Perumahan di Jombang Diduga Melanggar Peraturan Garis Sempadan Sungai

Jombang || cakranusantara.online – Tujuan pemerintah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang garis sempadan sungai adalah untuk menjaga kelestarian fungsi sungai serta mencegah bencana seperti banjir dan erosi serta melindungi lingkungan dari pencemaran akibat aktivitas manusia.

Seperti Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 menetapkan jarak berdasarkan kedalaman sungai, kawasan perkotaan 10 meter untuk kedalaman 3 meter, 15 meter untuk kedalaman 3 – 20 meter dan 30 meter untuk kedalaman lebih dari 20 meter.

Pembangunan perumahan yang melanggar garis sempadan sungai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran dan denda, serta sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Selain itu, pelanggaran ini dapat menimbulkan dampak negatif seperti peningkatan risiko banjir, kerusakan struktur bangunan akibat abrasi, serta pencemaran lingkungan.

Sanksi bagi pelanggar bisa berupa, sanksi administratif, pembongkaran bangunan yang melanggar, baik dilakukan sendiri oleh pemilik atau oleh petugas pemerintah (Satpol PP). Denda administratif, bahkan hingga sanksi pidana sesuai peraturan daerah setempat. Pencabutan izin pembangunan (PBG).

Sanksi pidana:

Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kerusakan bangunan, tanah di sekitar sungai rentan mengalami abrasi (pengikisan) oleh aliran air, yang dapat merusak struktur bangunan.

Biaya perawatan tinggi, pemilik bangunan memerlukan biaya perawatan yang lebih tinggi untuk penguatan tanah dan struktur bangunan agar tidak rusak karena berada di dekat sungai.

Bahaya bagi penghuni, bangunan di sempadan sungai dapat mengancam keselamatan penghuninya saat terjadi banjir atau bencana lainnya.

Pencemaran lingkungan, pembangunan di sempadan sungai dapat merusak habitat alami, menurunkan kualitas air, dan membuat lingkungan menjadi kumuh.

Lain halnya dengan pembangunan salah satu perumahan yang ada di wilayah Kabupaten Jombang, pengembang diduga dengan sengaja melanggar semua aturan tersebut. Garis sempadan sungai justru di jadikan jalan (fasilitas umum).

Dalam investigasi tim media ke lokasi, Sabtu (22/11) tampak terlihat jelas garis sempadan sungai di jadikan jalan (fasum) tanpa sedikitpun memberi ruang di bibir sungai.

Sementara itu Sultoni selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Jombang mengatakan “pembangunan jalan (fasum) perumahan tersebut memang melanggar aturan garis sempadan sungai yang telah di tetapkan oleh kementerian PUPR No. 28/PRT/M/2015” Jelasnya singkat.

Untuk lebih jelasnya terkait permasalahan tersebut tim media mencoba mencari siapa pengembang dari perumahan tersebut.

(Pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *