MAKI Jatim Bongkar Dugaan Paket Pekerjaan “Siluman” di Lingkungan Pemprov Jawa Timur

Surabaya — Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jawa Timur kembali mengungkap temuan penting terkait pelaksanaan anggaran negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah melakukan kegiatan monitoring dan penelusuran langsung ke lapangan, tim menemukan sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan berbagai paket pekerjaan pengadaan maupun konstruksi yang bersumber dari APBD I Tahun Anggaran 2025.

Dalam temuan tersebut, MAKI Jatim mendapati banyak item pekerjaan konstruksi yang tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Padahal, seluruh paket pekerjaan yang menggunakan dana APBD wajib dicatat dan diumumkan melalui sistem SIRUP sebelum proses pengadaan dimulai.

“Jujur, saya sangat heran. Paket-paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam SIRUP LKPP Pemprov Jatim tahun anggaran 2025 itu berpotensi besar bermasalah secara hukum. Kejanggalan sudah terlihat sejak proses hulu pengadaan, baik yang dilakukan melalui mekanisme tender maupun E-Catalogue mini kompetisi,” tegas Heru MAKI, Koordinator MAKI Jawa Timur dan Indonesia Timur, dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10).

Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa tindakan menyembunyikan atau tidak mencatat paket pekerjaan dalam SIRUP merupakan bentuk pelanggaran administratif serius yang dapat berujung pada sanksi hukum, karena mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Menurutnya, penguatan regulasi tentang kewajiban pencantuman paket pekerjaan dalam SIRUP telah diatur secara jelas dalam berbagai Peraturan Presiden (Perpres), di antaranya:

1. Perpres No. 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres No. 16 Tahun 2018, dengan tujuan memperbaiki tata kelola, meningkatkan transparansi, serta memperkuat efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

2. Perpres No. 46 Tahun 2025, yang menggantikan perpres sebelumnya dan menegaskan percepatan transformasi digital dalam sistem pengadaan nasional, termasuk optimalisasi penggunaan SIRUP.

3. Perpres No. 17 Tahun 2023, yang secara khusus mengatur percepatan transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa dan mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk mencatat setiap rencana kegiatan dalam sistem SIRUP.

 

“Ketiadaan data paket pekerjaan dalam SIRUP bukan hanya soal administrasi, tapi juga indikasi lemahnya komitmen transparansi penggunaan APBD. MAKI Jatim akan terus menelusuri potensi pelanggaran ini dan melakukan langkah-langkah hukum jika diperlukan,” lanjut Heru.

MAKI Jatim dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi kepada sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang diduga melakukan praktik pengadaan di luar sistem, serta meminta LKPP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri lebih dalam dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Heru menegaskan, MAKI Jatim tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk penyimpangan penggunaan anggaran negara. “Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal moralitas pengelolaan uang rakyat. Kami akan pastikan setiap rupiah dari APBD digunakan secara terbuka dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *