Dugaan Nepotisme & Permintaan Uang dalam P3D Desa Karang Semanding: Demokrasi Desa di Ujung Tanduk

Gresik, 28 Juli 2025 — Proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) di Desa Karang Semanding, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, memicu polemik dan kekhawatiran publik. Indikasi ketidaktransparanan, dugaan intervensi, dan isu permintaan uang mencuat, memunculkan pertanyaan serius tentang integritas proses demokrasi di tingkat desa.

Ketua Panitia P3D Desa Karang Semanding mengungkapkan bahwa panitia menyediakan 500 soal sebagai bahan pembelajaran bagi calon peserta. Dari jumlah tersebut, 100 soal dipilih sebagai soal ujian, namun tanpa mekanisme pengacakan yang jelas.

Sistem ini dinilai membuka celah kecurangan. Peserta tertentu berpotensi mengetahui atau menghafal soal yang akan diujikan sehingga menimbulkan kecurigaan adanya keberpihakan atau bahkan pengaturan hasil seleksi.

“Kalau soal ujian sudah diketahui sebelumnya, bagaimana bisa kita percaya pada hasil seleksi? Ini menyangkut masa depan desa,” keluh seorang warga Karang Malang yang enggan disebut namanya.

Situasi semakin panas ketika beredar isu dugaan permintaan uang kepada peserta ujian melalui pihak ketiga yang diduga terkait dengan Kepala Desa Zaini. Hingga berita ini dirilis, Zaini belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

Praktik semacam ini, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai bentuk jual beli jabatan yang jelas-jelas melanggar hukum.

Plt Camat Balongpanggang, Nursalim, menjelaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan teknis terkait pelaksanaan P3D, termasuk penyusunan soal ujian. “Itu sepenuhnya ranah panitia P3D Desa Karang Semanding. Pihak kecamatan hanya hadir sebagai undangan dalam tahapan proses ujian,” tegasnya.

Sementara itu, Sulistiyanto dari LSM GEMPAR mengingatkan bahwa praktik persekongkolan untuk meloloskan calon tertentu adalah pelanggaran serius. “Jika terbukti ada persekongkolan untuk meloloskan calon tertentu, maka itu bentuk nepotisme yang melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN,” ujarnya.

Sulistiyanto mendesak agar proses P3D diawasi secara ketat oleh pihak kecamatan, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum. “Kita tidak boleh membiarkan jabatan perangkat desa menjadi komoditas jual beli, karena hal itu akan menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tambahnya.

Menurut ahli hukum tata negara yang dihubungi terpisah, praktik nepotisme dan jual beli jabatan di tingkat desa dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 serta pasal penyalahgunaan wewenang dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Jika benar terjadi permintaan uang sebagai syarat kelulusan, itu bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Proses penjaringan perangkat desa semestinya menjadi pintu lahirnya generasi pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas. Namun, jika proses seleksi sarat kepentingan dan manipulasi, bukan hanya demokrasi desa yang dirusak, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Kasus P3D di Desa Karang Semanding menjadi alarm bahwa pengawasan seleksi perangkat desa masih lemah. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik, proses ini rentan dimanfaatkan menjadi ajang kepentingan kelompok tertentu, bahkan jual beli jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *