Bukan Lagi Soal Transparansi: Ketika Sistem Tak Bisa Dijelaskan, Kepercayaan Pun Runtuh
OPINI | TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH | SERI KEDUA
Lanjutan dari: “Apakah Sudah Saatnya Kabupaten Pasuruan Mencontoh Transparansi Mutasi Berbasis Meritokrasi di Kota Pasuruan?”
Bukan Lagi Soal Transparansi: Ketika Keputusan yang Tidak Bisa Dijelaskan Mulai Merusak Sistem dari Dalam
Di Kota Pasuruan, ASN bekerja dengan tenang. Karier bisa direncanakan. Program berjalan profesional. Tidak ada bisik-bisik tentang siapa yang dekat dengan siapa. Di Kabupaten Pasuruan, pertanyaan itu belum terjawab — dan selama ia tidak terjawab, yang menanggung konsekuensinya bukan pejabat yang membuat keputusan, melainkan ribuan ASN dan ratusan ribu warga yang bergantung pada sistem yang seharusnya melayani mereka.
Kabupaten & Kota Pasuruan, Mei 2026 │ FORMAT Pasuruan
Bayangkan dua pegawai negeri. Keduanya dokter. Keduanya bertugas di Puskesmas. Keduanya mengabdikan diri untuk kesehatan masyarakat. Satu tinggal di Kota Pasuruan. Satu tinggal di Kabupaten Pasuruan.
Pegawai pertama tahu persis apa yang harus ia lakukan untuk naik karier. Ada uji kompetensi. Ada nilai yang terukur. Ada penjelasan yang bisa ia pegang. Ketika rekannya terpilih sebagai kepala Puskesmas, ia tahu mengapa — dan ia tahu apa yang harus ia perbaiki untuk bisa terpilih di kesempatan berikutnya.
Pegawai kedua tidak tahu apa-apa. Bukan karena ia tidak pintar. Bukan karena ia tidak mau tahu. Melainkan karena memang tidak ada yang bisa diketahui — tidak ada kriteria yang diumumkan, tidak ada hasil seleksi yang dipublikasikan, tidak ada penjelasan mengapa nama itu yang terpilih dan bukan namanya.
Perbedaan antara dua orang itu bukan perbedaan kompetensi. Bukan perbedaan dedikasi. Itu perbedaan sistem tempat mereka bekerja. Dan perbedaan sistem itu menentukan segalanya — mulai dari semangat kerja pagi ini hingga kualitas pelayanan yang warga rasakan sore ini.
⸻
Seperti Apa Rasanya Bekerja di Dua Daerah Ini
Ini bukan soal gaji. Bukan soal fasilitas kantor. Ini soal sesuatu yang jauh lebih menentukan kualitas kehidupan seorang aparatur sipil: apakah ia bekerja dalam sistem yang bisa ia percaya?
DI KOTA PASURUAN: ASN bekerja dengan kepastian. Karier bisa direncanakan, bukan sekadar ditunggu. Nilai kompetensi dihitung, rekam jejak dibaca, profiling kemampuan digunakan. Ketika ada mutasi, ada penjelasan yang masuk akal. Tidak ada bisik-bisik tentang ‘siapa yang dekat dengan siapa’. Yang ada hanya pertanyaan sederhana: sudah seberapa baik kinerjamu?
DI KABUPATEN PASURUAN: ASN bekerja dalam ketidakpastian yang tidak boleh diucapkan. Standar seleksi tidak diumumkan. Mutasi terjadi tanpa penjelasan yang bisa diverifikasi. Bersuara terbuka terasa berbahaya. Pertanyaan yang beredar di antara ASN bukan ‘seberapa baik kinerjaku’ — melainkan ‘apakah aku cukup dekat dengan orang yang tepat?’
Perbedaan itu bukan persoalan psikologis semata. Ia punya konsekuensi yang sangat konkret pada kualitas kerja setiap hari. ASN yang bekerja dalam sistem yang bisa dipercaya akan memberikan yang terbaik karena tahu kerja kerasnya dihargai. ASN yang bekerja dalam sistem yang tidak bisa dijelaskan akan perlahan menarik diri — tidak berhenti datang, tapi berhenti sungguh-sungguh berusaha.
Quiet quitting tidak dimulai dari kemalasan. Ia dimulai dari hari ketika seorang ASN yang berdedikasi menyadari bahwa dedikasi tidak ada dalam daftar pertimbangan yang digunakan untuk menentukan kariernya.
⸻
Karier yang Bisa Direncanakan vs Karier yang Hanya Bisa Ditunggu
Di Kota Pasuruan, Walikota Adi Wibowo berbicara tentang ‘learning by doing’ — ASN ditempatkan di posisi yang bukan hanya sesuai keahlian saat ini, tapi juga memberi ruang untuk tumbuh. Ada profiling. Ada pemetaan potensi. Ada niat yang terdokumentasi tentang ke mana seorang ASN diarahkan dalam kariernya.
Artinya: seorang ASN di Kota Pasuruan bisa duduk dan membuat rencana. Ia tahu kompetensi apa yang harus dikembangkan. Ia tahu jalur apa yang tersedia. Karier bukan sesuatu yang menimpanya dari atas — ia adalah sesuatu yang bisa ia kejar.
DI KOTA PASURUAN: Uji kompetensi dilakukan dengan pansel independen. Nilai tertinggi mendapat pertimbangan paling kuat. ASN yang tidak terpilih masih mendapat jawaban — dan jawaban yang adil adalah bahan bakar untuk terus berusaha.
DI KABUPATEN PASURUAN: Tidak ada informasi publik tentang uji kompetensi, pansel, atau kriteria seleksi Kepala Puskesmas yang dilantik April 2026. ASN yang tidak terpilih tidak mendapat penjelasan. Lima dari enam PLT yang dilantik 1 April 2026 diduga tidak memenuhi syarat PP 11/2017 Pasal 131. Apakah kondisi ini mencerminkan sistem yang adil bagi seluruh ASN?
Yang lebih serius: ketika PLT lintas OPD menghasilkan dua atasan penilai, SKP yang dihasilkan berpotensi cacat prosedural berdasarkan PermenPANRB No. 6 Tahun 2022. SKP bukan formalitas — ia adalah dasar TPP bulanan, dasar promosi, dasar kenaikan pangkat. SKP yang cacat adalah ancaman nyata terhadap hak kepegawaian yang paling mendasar.
Berapa banyak ASN Kabupaten Pasuruan yang hari ini menerima TPP berdasarkan SKP yang prosedurnya berpotensi tidak sah? Mereka tidak tahu. Dan itulah yang paling mengkhawatirkan.
⸻
Program yang Berjalan Profesional vs Program yang Perlu Dijawab
Ada hubungan yang tidak selalu terlihat tapi selalu ada antara tata kelola jabatan dan kualitas program pemerintah. Ketika jabatan diisi berdasarkan kompetensi, orang yang duduk di kursi tersebut tidak berutang budi kepada siapapun kecuali sistem yang memilihnya. Ia bebas membuat keputusan berdasarkan kepentingan program, bukan berdasarkan kewajiban balas budi.
DI KOTA PASURUAN: Tanpa TP3D, tanpa lembaga pertimbangan informal di luar mekanisme resmi, tidak ada ‘pintu belakang’ ke keputusan strategis. Kepala dinas yang dipilih karena kompetensi tidak memiliki utang yang harus dibayar dengan keputusan pengadaan. Program berjalan untuk tujuannya — bukan untuk memenuhi kewajiban yang tidak tertulis kepada jaringan tertentu.
DI KABUPATEN PASURUAN: Kabupaten Pasuruan memiliki TP3D — Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah — yang kewenangan kepegawaiannya tidak pernah diklarifikasi secara resmi. Pertanyaan yang sah untuk diajukan: apakah keputusan-keputusan strategis di Kabupaten Pasuruan — termasuk keputusan pengadaan dan proyek — bebas dari pengaruh jaringan yang sama yang mendominasi keputusan kepegawaian? Apakah tidak ada fee yang dikejar, tidak ada tender yang dimonopoli, tidak ada proyek yang hanya bisa dimenangkan oleh lingkaran tertentu?
Pertanyaan itu bukan tuduhan. Ia adalah pertanyaan yang wajar ketika empat zona kendali strategis — akses ke kepala daerah, mutasi ASN, arus informasi, dan fungsi pengawasan — semuanya berada dalam satu jaringan yang belum pernah diklarifikasi dasar hukumnya.
Jabatan yang diperoleh melalui jaringan, bukan kompetensi, menciptakan utang yang harus dibayar. Dan utang dalam birokrasi tidak dibayar dengan uang tunai — ia dibayar dengan keputusan yang seharusnya objektif tapi tidak lagi bisa objektif.
⸻
Baperjakat yang Bekerja vs TP3D yang Belum Bisa Menjawab
Ada perbedaan mendasar antara lembaga yang bekerja untuk sistem dan lembaga yang bekerja untuk sesuatu yang lain. Perbedaan itu tidak selalu terlihat dari namanya. Ia terlihat dari satu hal yang paling sederhana: apakah hasilnya bisa dijelaskan kepada publik?
DI KOTA PASURUAN: Baperjakat di Kota Pasuruan bekerja sebagaimana fungsi hukumnya: sebagai forum kolegial yang mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, dan kebutuhan organisasi sebelum rekomendasi disampaikan kepada kepala daerah. Tidak ada lembaga bayangan. Tidak ada tim informal yang bekerja di luar jalur resmi. Hasilnya bisa dijelaskan — dan Walikota Adi Wibowo membuktikannya dengan menjelaskan setiap detail proses di hadapan publik tanpa ragu.
DI KABUPATEN PASURUAN: Di Kabupaten Pasuruan terdapat TP3D — Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah — sebuah lembaga yang dibentuk Bupati di luar mekanisme Baperjakat. Publik berhak mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sampai hari ini belum mendapat jawaban resmi: TP3D ini ngapain saja? Bekerja untuk siapa? Standar kerjanya apa? Siapa yang mengawasi TP3D? Apa yang sudah dihasilkannya secara konkret dan terukur? Dan yang paling mendasar: mengapa dengan keberadaan TP3D, justru tidak ada satu pun penjelasan publik yang bisa diberikan tentang proses seleksi pejabat?
Baperjakat sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan fungsi, mekanisme, dan akuntabilitas yang jelas. Ia adalah lembaga resmi yang dirancang untuk melindungi proses dari intervensi tidak semestinya. Ketika Baperjakat dijalankan dengan benar, kepala daerah yang memimpinnya bisa berdiri di depan publik dan menjawab setiap pertanyaan — karena prosesnya memang benar.
Lembaga tambahan yang tidak memiliki landasan kewenangan kepegawaian yang jelas, yang tidak bisa menjelaskan standar kerjanya, dan yang hasilnya tidak dapat diakses publik — tidak memperkuat sistem. Ia memperlemahnya, karena ia menciptakan jalur keputusan yang tidak bisa diverifikasi.
Kota Pasuruan tanpa TP3D justru lebih transparan dari Kabupaten Pasuruan yang punya TP3D. Itu bukan ironi kecil — itu pertanyaan besar yang menunggu jawaban: untuk apa TP3D itu sesungguhnya ada?
⸻
Dua Daerah, Sembilan Dimensi Kehidupan Berbirokrasi
Jika semua itu dirangkum dalam dimensi yang paling dirasakan langsung oleh ASN dan warga, gambarnya menjadi sangat jelas:
1. Karier ASN
• Walikota Adi Wibowo “ Jelas dan terukur. Nilai kompetensi, rekam jejak, dan profiling menjadi dasar. ASN tahu apa yang harus diperbaiki untuk naik “
• Bupati Rusdi Sutejo “ Tidak dapat diprediksi. Standar seleksi tidak diumumkan. ASN tidak tahu kriteria apa yang digunakan untuk menentukan siapa naik dan siapa tidak “
2. Motivasi Kerja
• Walikota Adi Wibowo Tinggi. “ Kerja keras punya korelasi nyata dengan kesempatan. Sistem merit berjalan sungguhan “
• Bupati Rusdi Sutejo Terkikis. “ Ketika proses tidak bisa dijelaskan, kerja keras kehilangan korelasi dengan kesempatan. Semangat perlahan padam “
3. Kepastian Jabatan
• Walikota Adi Wibowo Tinggi. “ Proses melalui BKN memastikan legalitas setiap penunjukan. Tidak ada jabatan yang bisa dipertanyakan sahnya “
• Bupati Rusdi Sutejo “ Berpotensi bermasalah. Diduga 5 dari 6 PLT tidak memenuhi syarat PP 11/2017 Pasal 131. Legalitas kepemimpinan rentan digugat “
4. Penilaian Kinerja (SKP)
• Walikota Adi Wibowo “ Berjalan normal. Satu atasan, satu OPD, satu penilai yang sah. TPP dan promosi berbasis kinerja yang sahih “
• Bupati Rusdi Sutejo “ Berpotensi cacat. PLT lintas OPD menciptakan dua atasan penilai — melanggar PermenPANRB 6/2022. TPP dan promosi berbasis SKP yang prosedurnya dipertanyakan “
5. Mutasi
• Walikota Adi Wibowo “ Berbasis profiling dan kebutuhan organisasi. ASN tahu mengapa mereka dipindah dan ke mana arah karier mereka “
• Bupati Rusdi Sutejo “ Terdapat indikasi pola ‘mutasi pembuangan’ ke kecamatan terpencil. Dasar pertimbangan tidak dijelaskan secara transparan kepada public “
6. Baperjakat Vs TP3D
• Walikota Adi Wibowo “ Baperjakat dijalankan sebagaimana fungsi hukumnya — kolegial, terstandar, akuntabel. Tidak ada lembaga bayangan. Hasilnya bisa dijelaskan terbuka “
• Bupati Rusdi Sutejo “ Memiliki TP3D di luar Baperjakat. Kewenangan kepegawaiannya tidak pernah diklarifikasi. Standar kerjanya tidak dipublikasikan. Hasilnya tidak bisa diakses publik. Bekerja untuk siapa? “
7. Proyek & Pengadaan
• Walikota Adi Wibowo “ Tidak ada laporan monopoli oleh lingkaran tertentu. Tanpa TP3D dan tanpa lembaga bayangan, tidak ada ‘pintu belakang’ ke keputusan strategis “
• Bupati Rusdi Sutejo “ Perlu klarifikasi: dengan TP3D yang kewenangan kepegawaiannya tidak pernah dijelaskan, apakah keputusan strategis termasuk pengadaan bebas dari pengaruh jaringan yang sama?”
8. Kenyamanan Bekerja
• Walikota Adi Wibowo “ Tenang. ASN fokus pada pekerjaan, bukan pada ‘membaca situasi’ atau mencari perlindungan dari jaringan tertentu”
• Bupati Rusdi Sutejo “Penuh ketidakpastian diam-diam. ASN tidak berani bersuara terbuka. Bisik-bisik menjadi bahasa komunikasi yang dominan”
9. Layanan Publik Warga
• Walikota Adi Wibowo “ Lebih terstandar. Pemimpin unit dipilih karena kompeten. Budaya kerja yang dibangun di atas kompetensi mengalir ke kualitas layanan”
• Bupati Rusdi Sutejo “Dipertanyakan. Jika Kepala Puskesmas dipilih tanpa proses yang dapat diverifikasi, apa jaminan bahwa standar layanan yang diterima warga sudah optimal? “
⸻
Yang Paling Akhir Merasakan, Tapi Paling Dalam Terdampak
Warga tidak membaca Peraturan Pemerintah. Mereka tidak tahu apa itu PP 11/2017 Pasal 131 atau PermenPANRB No. 6/2022. Yang mereka tahu adalah apakah antrean di Puskesmas cepat atau lambat. Apakah obatnya tersedia atau habis. Apakah petugasnya ramah atau acuh. Apakah jalan di depan rumahnya mulus atau berlubang sudah dua tahun.
Semua itu adalah ujung dari rantai panjang yang dimulai dari satu pertanyaan: apakah orang yang memimpin setiap unit pelayanan dipilih karena kompeten, atau karena faktor lain?
Di Kota Pasuruan, rantai itu dimulai dengan benar — pansel independen, uji kompetensi, BKN, Baperjakat. Di Kabupaten Pasuruan, pertanyaan tentang awal rantai itu belum mendapat jawaban resmi. Dan selama ia belum terjawab, warga hanya bisa berharap bahwa kebetulan memberikan mereka pemimpin unit yang kompeten — bukan kepastian.
Warga berhak atas kepastian, bukan keberuntungan. Kepastian itu dimulai dari sistem yang bisa dipertanggungjawabkan — bukan dari seremonial yang rapi.
⸻
Pertanyaan yang Harus Dijawab, Bukan Diabaikan
Format Pasuruan tidak menuduh. Kami bertanya — dengan regulasi sebagai dasar dan hak ASN serta warga sebagai tujuan. Tujuh seri pertanyaan kami. Tidak satu pun dijawab dengan dokumen resmi. Sementara itu, seremonial terus berlangsung, foto terus diunggah, dan sistem terus berputar di atas fondasi yang belum pernah diklarifikasi.
Kota Pasuruan sudah menunjukkan bahwa menjawab pertanyaan publik tentang tata kelola jabatan adalah hal yang mungkin dilakukan — dan ketika dilakukan, hasilnya adalah birokrasi yang lebih sehat, ASN yang lebih bermartabat, dan warga yang mendapat layanan lebih baik. Itu bukan teori. Itu fakta yang terjadi di daerah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pasuruan.
Pertanyaan yang tersisa bukan lagi apakah hal itu bisa dilakukan. Pertanyaannya adalah: kapan Kabupaten Pasuruan memilih untuk melakukannya?
ASN dan masyarakat Kota Pasuruan layak berbangga punya Walikota Adi Wibowo.
Bagaimana dengan ASN dan masyarakat Kabupaten Pasuruan?
Pertanyaan itu bukan retorika. Ia adalah cermin yang menunggu jawaban — dari pemimpin yang seharusnya bisa memberikannya.
BERSAMBUNG
Artikel ini ditulis berdasarkan informasi publik yang beredar. Seluruh pertanyaan bersifat konfirmatoris dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak berwenang. FORMAT Pasuruan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari setiap pihak yang disebut.
Referensi: UU 5/2014 tentang ASN | UU 14/2008 tentang KIP | PP 11/2017 jo PP 17/2020 | PP 30/2019 | PermenPANRB 6/2022 | Permenkes 43/2019 | Perbup Pasuruan 61/2025 │ FORMAT Pasuruan

