Leng Budianto Halim Terbukti Melakukan Penipuan, Divonis Hanya 4 Bulan Penjara
Surabaya, sidang lanjutan terdakwa Leng Budianto Halim perkara penipuan, digelar diruang Garuda ll pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, yang semula terdakwa dituntut 5 (bulan) penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hajita pada sidang sebelumnya.
Selanjutnya dalam amar putusannya terdakwa Leng Budianto Halim menyatakan sebagai berikut:
Mengadili:
1./Menyatakan terdakwa Leng Budianto Halim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penipuan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
2./Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Leng Budianto Halim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3./Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4./Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. /Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) bendel Nota. Surat Jalan dan surat orderan.
1 (satu) lembar giro BRI dengan Nomor GGK000404. tanggal 31 Agustus 2018.
1 (satu) lembar giro BRI dengan Nomor GGK000409. tanggal 19 September 2018.
1 (satu) lembar giro BRI dengan Nomor GGK000410. tanggal 19 September 2018 dan Surat Keterangan penolakan bank danamon tanggal 10 januari 2019.
Surat Keterangan penolakan BRI tanggal 24 September 2018.
2 (dua) lembar surat somasi Nomor 78/Som/IX/024. perihal Somasi tanggal 30 Agustus 2024.
2 (dua) lembar surat somasi Nomor 57/Som/X/024. perihal Somasi 2 tanggal 29 September 2024.;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6./Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Hajita dari Kejari Tanjung Perak menyatakan berawal terdakwa Leng Budianto Halim pada tanggal 05 Juli 2018 bertempat di Jalan Tanjung Sari Mas Nomor 04 Kota Surabaya,
Terdakwa Leng Budianto Halim pemilik CV Alvin Jaya Abadi di bidang penjualan mebel menghubungi Saksi Daniel Santoso merupakan Marketing PT. Multi Plast Indojaya tujuan membeli lemari plastik dengan sistem pembayaran jatuh tempo 2 (dua) bulan terhitung dari tanggal pengambilan barang.
Atas komunikasi tersebut, Terdakwa Leng Budianto Halim membeli lemari plastik dengan pembayaran melalui Bilyet Giro (BG) pada Saksi Daniel Santoso sehingga tergerak untuk menyerahkan pesanan lemari plastik tersebut.
Selanjutnya pada saat jatuh tempo tanggal 06 November 2018;
Terdakwa Leng Budianto Halim mengalami gagal bayar hingga muncul niat Terdakwa untuk tidak membayar pesanan kepada Saksi Daniel Santoso.
Selanjutnya Saksi Daniel Santoso melakukan konfirmasi kepada Terdakwa kemudian Terdakwa dengan serangkaian kata bohong menyampaikan bahwa No. BG CGK000402, No. BG GGK000403, dan No. BG GGK000404 akan dilakukan pembayaran secara transfer ke rekening PT. Multi Plast Indojaya.
Terdakwa dalam meyakinkan Saksi Daniel Santoso, kemudian mentransfer sebagian nilai Bilyet Giro No. BG CGK000402, No. BG GGK000403, dan No.BG GGK000404 sejumlah Rp.88.500.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), dengan cara mentransfer secara bertahap dengan total sebanyak Rp.45.670.000,- (empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada PT. Multi Plast Indojaya.
Pada tanggal sebelum jatuh tempo No. BG GGK000409 dan No. BG GGK000410, Saksi Daniel Santoso kembali melakukan konfirmasi kepada Terdakwa atas Bilyet Giro yang akan dikliringkan dan Terdakwa dengan serangkaian kata-kata bohong menyampaikan “pak, tidak usah dikliringkan, nanti saya transfer saja pembayarannya” sedangkan Terdakwa sedari awal mengetahui dan menghendaki jika dana di dalam rekening asal yaitu rekening Bank BRI Nomor: 058401000805309 atas nama Alvin Jaya Abadi dari Bilyet Giro (BG) tersebut tidak ada.
Sehingga, Saksi Daniel Santoso tertipu dan tergerak untuk tidak mengkliringkan hingga waktu jatuh tempo. Selanjutnya Terdakwa tidak segera melakukan transfer hingga akhirnya Saksi Daniel Santoso mengkliringkan BG tersebut namun ditolak dengan alasan “cek telah kadaluarsa atau tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro telah berakhir”. Atas hal tersebut, Terdakwa mendapat surat peringatan (somasi) sebanyak 2 (dua) kali, namun tetap tidak melakukan pembayaran kepada Saksi Daniel Santoso.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa
PT. Multi Plast Indojaya yang diwakili oleh Saksi Daniel Santoso mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.101.760.000,- (seratus satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Sehingga dakwaan pertama Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
dan dakwaan kedua Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
(Nursyam).

