Polres Probolinggo Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Anak oleh Wali Murid SDN II Krucil-
PROBOLINGGO, Cakra Nusantara online//Rabu (12/11) Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 10 tahun berinisial R, siswa SDN Krucil 2, kini resmi dilaporkan ke Polres Probolinggo. Laporan tersebut diterima langsung oleh IPTU Ketut Alit, Kepala SPKT Polres Probolinggo, pada Rabu (12/11/2025).

Dugaan penganiayaan ini bermula dari pertikaian antara sesama siswa di lingkungan sekolah. Peristiwa itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh salah satu wali murid berinisial Syt, warga Desa Krucil, terhadap korban R.
Menurut keterangan korban, R mengaku dipukul oleh S menggunakan gagang sapu hingga mengenai mata kirinya.
Tak terima, R sempat membalas memukul S. Beberapa teman S kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Syt, yang tak lama datang ke sekolah dan menemui R di halaman sekolah.
R mengaku ditampar sebanyak dua kali oleh terduga pelaku hingga mengalami pusing dan lebam di pipi sebelah kiri.
“Saya tidak terima perlakuan seperti ini. Ini kan urusan anak-anak, seharusnya tidak perlu orang tua ikut campur. Kalau yang menegur guru, saya bisa terima. Tapi ini sudah di luar batas,” tegas Razek, ayah korban, kepada wartawan Cakra Nusantara online

Setelah membuat laporan resmi, pihak kepolisian mengarahkan Razek dan korban ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Selanjutnya, berdasarkan surat pengantar dari Polres Probolinggo, korban dibawa ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami kronologi dan memanggil saksi-saksi guna memastikan kebenaran dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat peristiwa terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan berinteraksi.
Polres Probolinggo menegaskan akan menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, tindakan kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 76C undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Adapun pelaku yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sampai berita diterbitkan pihak wartawan Cakra Nusantara online belum mendapatkan keterangan dari pelaku Syt. Demikian juga saat menghubungi Kepala Sekolah SDN Krucil 2 untuk menanyakan terkait kejadian pihak sekolah belum memberikan jawaban.
(red//team)

