STORY WA HUMAS MTsN 1 KEDIRI DIANGGAP CEMARKAN NAMA BAIK MEDIA, LSM & APH, AKAN DILAPORKAN KE RANAH HUKUM
Kediri -//Cakranusantara.online – Beredarnya *Story WhatsApp* yang diunggah oleh *Khoirul Anam selaku Humas MTsN 1 Kota Kediri* memicu keberatan dari pihak media dan LSM. Dalam story tersebut disebut adanya dugaan “pemerasan” yang dilakukan oleh *APH, Media dan LSM* tertentu kepada pihak sekolah.
*Isi Story Dinilai Mencemarkan Nama Baik*
Dalam story WhatsApp yang beredar, Humas MTsN 1 Kediri menuliskan kalimat yang menyinggung profesi jurnalis dan lembaga swadaya masyarakat.
> “Pemerasan yang dilakukan Oleh APH, Media dan LSM tertentu kepada sekolah sudah melebihi batas dengan berbagai modus dan intimidasi yang ujung-ujungnya NGRAMPOK juga. Seorang terpandang orang pendidikan seharusnya tak pantas Bicara seperti itu…”
Kalimat tersebut dinilai telah mencederai marwah profesi wartawan, LSM, dan Aparat Penegak Hukum.
*Media & LSM: Akan Tempuh Jalur Hukum*
Pihak *Media http://Cakranusantara.online* dan *LSM* menyatakan keberatan atas unggahan tersebut dan akan menempuh jalur hukum agar ada efek jera.
> “Kami merasa nama baik Media, LSM dan APH dicemarkan. Seorang Humas yang berpendidikan seharusnya menjaga etika dan tidak membuat narasi yang menuduh tanpa bukti. Kami akan kawal kasus ini serius ke ranah hukum,” tegas Hanif sanjaya salah satu tim media Cakranusantara.online
*Bang Tio selaku Ketua LSM GEMPAR* juga menyatakan sikap yang sama.
> “Ini sudah menciderai marwah Media, LSM dan APH. Kami dari LSM GEMPAR akan kawal kasus ini sampai tuntas agar ada efek jera bagi yang membuat narasi seperti itu,” ujar Bang Tio.
*Upaya Konfirmasi*
Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya mengkonfirmasi kepada *Khoirul Anam selaku Humas MTsN 1 Kediri* dan *Kepala sekolah Muhammad Zainudin S.Pd,. M.Pd.I
MTsN 1 Kediri* terkait maksud dan tujuan dari unggahan story WhatsApp tersebut. Namun belum ada jawaban resmi.
*Catatan Redaksi & Hak Jawab*
1. Berita ini disusun berdasarkan tangkapan layar story WhatsApp dan keterangan dari pihak yang merasa dirugikan. Statusnya masih *dugaan pencemaran nama baik*.
2. Redaksi menjunjung *asas praduga tak bersalah* dan UU ITE No. 11 Tahun 2008.
3. *Hak Jawab 1×24 Jam* terbuka untuk *Bapak Khoirul Anam selaku Humas MTsN 1 Kediri, Kepala sekolah Muhammad Zainudin S.Pd,. M.Pd.I MTsN 1 Kediri, dan Kantor Kemenag Kota Kediri*. Redaksi siap memuat klarifikasi secara berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Pihak media dan LSM berharap kasus ini dapat diselesaikan secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam hubungan antara lembaga pendidikan, media, LSM, dan APH. (Bodeng)
