DUGAAN PUNGUTAN LKS & ALMAMATER DI MTsN 1 KEDIRI DISOROT, PIHAK SEKOLAH (TU) BERI JAWABAN IYA MEMANG ADA..?
Kediri -//Cakranusantara.online – Temuan dugaan pungutan terkait pembelian *LKS dan Almamater* di *MTsN 1 Kota Kediri* menjadi sorotan. Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi media mendatangi sekolah pada *Jumat, 23 Oktober 2026*.
*Pengakuan TU: Ada Pembayaran Lewat Ketua Komite*
Saat tiba di sekolah, tim investigasi bertemu dengan petugas Tata Usaha. Pihak TU menyampaikan adanya kegiatan pembayaran.
> “Iya Mas, memang ada pembayaran LKS dan Almamater melalui ketua komite, Pak Lukman,” ujar petugas TU kepada awak media.
Dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada peserta didik.
*Kepsek dan Humas Beri Respons Berbeda*
Tim kemudian berupaya mengkonfirmasi kepada kepsek Muhammad Zainudin, S.Pd., M.Pd.I. Saat dihubungi melalui telepon seluler, Kepsek Muhammad Zainudin, S.Pd., M.Pd.I menjawab :
> “Saya rapat rakor di Malang,” ujar Kepsek
Muhammad Zainudin, S.Pd., M.Pd.I
Beberapa menit kemudian tim juga menghubungi *Humas MTsN 1 Kediri, Bapak Khoirul Anam*. Pihak Humas meminta untuk bertemu di sekolah. Namun saat tim investigasi mendatangi sekolah, yang bersangkutan tidak dapat ditemui Telepon tidak aja jawaban Whatsapp tidak ada respon.
> “Pak Humas Khoirul Anam hilang dari tanggung jawabnya saat kami datangi,” ungkap tim investigasi media Cakranusantara.online
*Tim Media & LSM Akan Kawal*
Menindaklanjuti temuan ini, *tim investigasi media http://Cakranusantara.online bersama LSM* menyatakan akan mengawal kasus ini agar terang.
> “Kami akan kawal kasus ini tuntas ke ranah hukum dan melayangkan laporan ke Kantor Kemenag Kota Kediri serta Inspektorat untuk dilakukan audit,” ujar perwakilan tim.
Warga dan wali murid berharap ada kejelasan terkait mekanisme pembayaran LKS dan Almamater tersebut. Apakah bersifat wajib atau sukarela, dan apakah sudah sesuai aturan dari Kementerian Agama.
*Catatan Redaksi & Hak Jawab*
1. Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber di lapangan dan upaya konfirmasi. Statusnya masih *dugaan* dan perlu klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
2. Redaksi menjunjung *asas praduga tak bersalah*.
3. *Hak Jawab 1×24 Jam* terbuka untuk *Kepala sekolah Muhammad Zainudin, S.Pd., M.Pd.I MTsN 1 Kediri, Humas Khoirul Anam, Ketua Komite Bapak Lukman, dan Kantor Kemenag Kota Kediri*. Redaksi siap memuat klarifikasi secara berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah terkait dasar hukum dan peruntukan dana pembayaran LKS dan Almamater tersebut. (Bodeng)
