Karier Dipindahkan, Alasan Disembunyikan: Di Mana Sistem Merit Kabupaten Pasuruan?
OPINI PUBLIK — SERI VIII
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab
Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Pernah Mendapat Penjelasan yang Layak?
Mutasi sudah selesai. SK sudah turun. Pelantikan sudah dilakukan. Bagi pemerintah, mungkin prosesnya telah tuntas. Tapi bagi banyak ASN yang terdampak, pertanyaan masih menggantung — dan luka belum sembuh.
Pejabat teknis senior dipindahkan jauh dari bidang keahliannya. Orang yang selama bertahun-tahun membangun kapasitas di bidang pengadaan, perencanaan, atau teknis dinas kini harus mulai dari nol di tempat baru yang sama sekali berbeda. Keluarga ASN harus menyesuaikan anak sekolah di tengah tahun ajaran. Pasangan suami-istri yang selama ini bertugas di wilayah yang sama kini terpisah jarak. Dan ada seorang camat yang harus menjalani cuci darah dua kali seminggu — tetap dibiarkan menempuh 18 kilometer tanpa solusi dari sistem yang mengklaim dirinya berbasis merit.
Ini bukan soal aturan semata. Ini soal kemanusiaan. Dan kemanusiaan tidak bisa diselesaikan dengan pidato integritas dari podium pelantikan.
Mutasi adalah hak prerogatif Bupati — tidak ada yang mempersoalkan hak itu. Yang dipersoalkan adalah: apakah hak prerogatif itu dijalankan dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan? Apakah ASN yang dipindahkan mendapat penjelasan yang layak tentang mengapa mereka dipilih untuk jabatan tertentu — dan bukan orang lain? Apakah ada ruang dialog antara pemerintah dan ASN terdampak sebelum keputusan ditetapkan?
PermenPAN-RB 3/2020 menegaskan bahwa manajemen talenta harus bersifat terbuka — termasuk kepada ASN itu sendiri yang berhak tahu atas dasar apa karier mereka diputuskan. Sistem merit yang sesungguhnya tidak hanya menghasilkan keputusan yang objektif — ia juga menjelaskan keputusan itu kepada orang yang terdampak. Karena ASN bukan objek kebijakan. Mereka adalah manusia yang berhak tahu nasib kariernya diputuskan berdasarkan apa.
Hingga kini, banyak ASN masih menunggu penjelasan yang tidak pernah datang. Menunggu bukan karena tidak menerima keputusan — tetapi karena sebagai manusia, mereka berhak tahu alasannya. Dan hak itu dijamin oleh regulasi yang sama yang diklaim Bupati sebagai dasar mutasi ini.
Kasihan ASN Kabupaten Pasuruan — yang kariernya diputuskan oleh proses yang tidak pernah bisa mereka lihat, pertanyakan, atau awasi. Mereka berhak jauh lebih dari sekadar pidato dari podium.
Menjelaskan alasan kepada ASN yang terdampak bukan kelemahan pemimpin. Itu kewajiban moral pemimpin yang mengaku bekerja dengan sistem merit.
Pasuruan, Juni 2026
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua
