Anggaran Cetak Kalender DPRD Diduga Jadi Ajang Bancakan Serta Memperkaya Diri

 

Jombang – Setiap anggaran negara semua masyarakat wajib tahu, termasuk besarnya nilai anggaran serta kegunaannya, termasuk salah satunya ialah anggaran cetak kalender DPRD Jombang.

Adanya informasi tentang dugaan penggelembungan/mark up anggaran cetak kalender DPRD Jombang, dan untuk keberimbangan berita, tim media berusaha menggali informasi dengan menghubungi Danang selaku Sekwan via WA (WhatsApp) karena dia pengguna anggaran. Namun usaha tim media tidak membuahkan hasil karena Danang memilih diam.Sikap diam tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah di amanat kan dalam UU KIP No 14 Tahun 2008.

Investigasi tim media di lapangan menunjukkan bahwa, harga satuan yang di tetapkan di RAB tidak sesuai dengan harga di pasaran. Hal ini ditemukan dengan pengakuan beberapa pemilik percetakan.

Seperti keterangan salah satu pemilik percetakan di Jombang, pada tim media ia mengatakan, “kalau cetak kalender sama seperti contoh TA 2023 harga cetak persatuannya Rp 10.000 – Rp 11.000, sedangkan kalender TA 2024 dan 2025 itu jenisnya sama, ukuran 190 gram harganya Rp 20 ribu, kalau yang agak tebal ukuran 210 gram harganya Rp 22 ribu.” Terang pemilik percetakan, Senin (2/3)

Untuk cetak kalender TA 2023, menurut keterangan pemilik percetakan harga satuannya antara Rp 10.000 – Rp 11.000. dengan anggaran Rp 199.775.000, dengan satuan cetak 9.750 eksemplar. Jadi bisa dibilang penggelembungannya separuh lebih dengan perhitungan Rp 10.000 dikali 9.750 sama dengan 97.500.000, jadi kemanakah sisa anggaran Rp 102.275.000 tersebut?

Sedangkan untuk biaya cetak kalender TA 2024 dan 2025 pagu Rp 47.800 per eksemplar dengan mencetak kalender 4000 eksemplar, jika di total anggaranya mencapai Rp 191.200.000, sedangkan menurut keterangan pemilik percetakan, cetak kalender yang seperti TA 2024 dan 2025 per eksemplar nya Rp 20.000, kalau Rp 20.000 dikali 4.000 sama dengan Rp 80.000.000. Jadi Rp 191.200.000 dikurangi Rp 80.000.000 sama dengan Rp 111.200.000. Jadi kemanakah sisa anggaran Rp 111.200.000 tersebut?

Akibat penggelembungan anggaran cetak kalender terhitung mulai TA 2023, 2024, 2025 kalau di total uang negara yang di korupsi melalui pengadaan barang dan jasa cetak kalender mencapai Rp 324.675.000, dengan perhitungan TA 2023 Rp 102.275.000, TA 2024 Rp 111.200.000, TA 2025 111.200.000, kalau di total Rp 324.675.000, itu uang negara yang di korupsi melalui pengadaan barang dan jasa.

Sekwan selaku pengguna anggaran saat di konfirmasi tim media dan sampai berita ini dinaikan belum bisa memberi jawaban resmi

Sedangkan kita ketahui bersama penggelembungan/mar up anggaran sama dengan korupsi.

UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Perbuatan ini dijerat dengan pasal 2 (memperkaya diri sendiri/orang lain) atau pasal 3 (menyalahgunakan wewenang) yang mengakibatkan kerugian negara.

Adapun Sanksi, pelaku mark up dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga 1 miliar, sesuai dengan pasal yang diterapkan (pasal 2 atau pasal 3)

Selain pidana pokok pelaku juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar harta yang di peroleh dari hasil mark up.

Untuk itu kami berharap pada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindak lanjutinya.

(Pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *