Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan Bersenjata di Kabupaten Pasuruan

Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana pengancaman, pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) tanggal 25 Februari 2026 yang telah diproses melalui mekanisme proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB dan bertempat di sebuah gubug kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Perkara bermula dari persoalan utang-piutang bibit kentang senilai Rp 7 juta dan permasalahan perdata tersebut berkembang menjadi tindak pidana yang serius.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada media Rabu 4 Maret 2026 menjelaskan terdapat tiga tersangka yakni EN, AS dan MB yang melakukan pengancaman bersenjata dan pemerasan uang sebesar Rp. 200 juta.

“Korban bernama Eko akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp50 juta secara tunai, dan uang hasil pemerasan tersebut kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai perannya masing-masing,” ujar Abast.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa motif permasalahan tersebut murni pemerasan bersenjata dan tidak ada hubungannya dengan penagihan utang.

“Ini adalah pemerasan dengan kekerasan dan ancaman serius,” ujarnya.

Dari kasus tersebut di amankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 (dua) bilah celurit, 1 (satu) pedang dan 1 (satu) pisau.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenai Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)tentang tindak pidana pemerasan.

Pihak Polda Jawa Timur secara tegas berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada momen penting nasional seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor apabila menjadi korban pemerasan atau intimidasi, dan mempercayakan sepenuhnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *