Biaya di SMAN Rejoso Mencuat, Fungsi Pengawasan Cabang Dinas Dipertanyakan

Nganjuk – Cakranusantara.online
Redaksi menyimpan rekaman pengakuan siswa terkait praktik pembiayaan di SMAN Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Video tidak dipublikasikan dan hanya menjadi arsip internal untuk verifikasi, dengan perlindungan identitas sumber.

Substansinya serius. Jika benar terdapat uang gedung hingga Rp1,2 juta, SPP disebut Rp. 70 ribu/bulan, dengan nominal yang ditentukan, maka itu bukan lagi wilayah “partisipasi”, melainkan berpotensi masuk kategori pungutan. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menempatkan pembiayaan pendidikan negeri sebagai tanggung jawab negara. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 secara eksplisit melarang pungutan oleh komite di sekolah negeri. Sumbangan boleh, tetapi harus murni sukarela, tanpa angka baku, tanpa tenggat, tanpa konsekuensi. Ketika nominal ditetapkan dan berlaku luas, unsur pungutan terpenuhi. Di titik itu, legalitas menjadi rapuh.

Distribusi LKS Rp190 ribu per paket atau Rp14 ribu per buku, jika terstruktur dan melekat pada proses belajar, berpotensi melanggar prinsip non-komersialisasi sekolah negeri serta tata kelola dana BOS. Sekolah tidak boleh menjadi simpul distribusi yang mengikat siswa pada transaksi tertentu. Ukurannya tegas: adakah kebebasan nyata untuk menolak tanpa dampak akademik? Jika tidak, maka asas keadilan akses telah tercederai.

Infak setiap Jumat pun tidak kebal dari uji hukum. Di ruang privat, infak adalah ibadah. Di institusi publik, ia harus tunduk pada asas voluntaritas murni dan akuntabilitas. Jika bersifat rutin dengan ekspektasi seragam dan tanpa pelaporan terbuka, maka ia bergeser dari ranah spiritual ke ranah administratif, dan wajib dipertanggungjawabkan.

Humas sekolah belum memberi klarifikasi. Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat, Ardhiyanto, yang memegang mandat pembinaan dan pengawasan, juga belum merespons. Dalam hukum administrasi, diamnya pejabat atas isu kepatuhan bukan sikap netral; ia memperlemah fungsi kontrol yang melekat pada jabatan. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *