Buka Tutup Arena Judi di Mangunrejo: Siapa Lindungi Sabung Ayam Krajan?
ARENA JUDI SABUNG AYAM KRAJAN NGADILUWIH KEMBALI MENGGILA! WOWOK DIDUGA KEBAL HUKUM, APARAT DIUJI NYALI DAN MARTABATNYA
KEDIRI || Cakra Nusantara –
Aroma busuk praktik perjudian kembali menyengat dari Dusun Krajan, Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Arena sabung ayam yang diduga dikelola oleh Wowok kembali beroperasi sejak 26 Februari 2026. Dua hari berturut-turut, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum itu berjalan seolah tanpa rasa takut, tanpa beban, dan tanpa gentar.
Warga geram. Publik muak. Arena yang dikenal dengan pola “buka tutup” itu kini bukan lagi sekadar perjudian biasa—melainkan simbol terang-terangan dari pelecehan terhadap hukum.
“Sudah seperti tidak ada aparat saja di sini. Buka lagi, buka lagi. Seakan hukum bisa dipermainkan,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Praktik sabung ayam bukan tradisi budaya. Ini perjudian. Ini tindak pidana. Pasal 303 KUHP jelas mengatur ancaman hukuman bagi pelaku perjudian. Namun yang terjadi di Krajan seolah menjadi panggung ejekan terhadap aturan negara.
Nama Wowok kini menjadi perbincangan luas. Warga menyebut pengelola arena tersebut seakan merasa kebal hukum. Setiap kali isu penindakan mencuat, arena mendadak tutup. Situasi mereda. Lalu, ketika sorotan meredup, aktivitas kembali menggeliat.
“Kalau memang serius diberantas, kenapa bisa buka lagi? Jangan sampai masyarakat menilai ini cuma sandiwara penindakan,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Sorotan publik pun mengarah ke Polres Kediri dan jajaran Polsek Ngadiluwih. Wilayah hukum jelas. Lokasi jelas. Aktivitas disebut sudah berjalan dua hari ini. Lantas pertanyaannya: di mana tindakan tegas itu?
Masyarakat tidak butuh razia sesaat. Tidak butuh drama penertiban simbolik. Yang diharapkan adalah proses hukum nyata. Transparan. Tegas. Tanpa kompromi.
“Kalau memang melanggar hukum, ya seret ke meja hijau. Jangan ada yang dilindungi. Jangan ada yang dipermainkan. Kami ingin bukti, bukan janji,” ujar warga lainnya.
Perjudian sabung ayam bukan hanya soal ayam berlaga di arena. Di baliknya ada perputaran uang, potensi konflik, bahkan bibit kriminalitas lain yang menggerogoti sendi sosial desa. Ketika praktik ini terus hidup dengan pola buka tutup, yang dipertaruhkan bukan hanya ayam—tetapi wibawa hukum.
Jika benar arena tersebut kembali aktif sejak 26 Februari 2026, maka ini bukan lagi isu kecil. Ini ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah hukum benar-benar berdiri tegak atau justru kembali dipermainkan oleh praktik lama yang berulang.
Warga Krajan tidak menuntut lebih. Mereka hanya ingin satu hal: hukum ditegakkan tanpa sandiwara. Jika terbukti melanggar, proses sesuai aturan. Jika bersalah, pertanggungjawaban hukum harus dijalankan.
Kini sorotan tertuju pada langkah aparat. Akankah praktik sabung ayam ini benar-benar ditutup permanen dan pengelolanya diproses sesuai hukum? Atau kembali menjadi cerita klasik—ramai sebentar, sunyi, lalu hidup kembali?
Publik menunggu. Dan kali ini, mata masyarakat terbuka lebar.

