Hukum Jangan Tumpul ke Preman! Kuasa Hukum Pimpred Cakra Nusantara Ultimatum Polsek Nguling, Siap Kirim Karangan Bunga Sindiran
Pasuruan – Senin, 23 Februari 2026
Ketegangan publik atas penanganan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Pimpinan Redaksi Media Cakra Nusantara Online kian memuncak. Sorotan tajam kini mengarah pada kinerja aparat di wilayah hukum Polsek Nguling.
Kapolsek Nguling, AKP Kukuh, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk transparansi.
“Masih kami proses penyelidikan, mohon waktu. Untuk perkembangan akan kami informasikan melalui penyidik maupun SP2HP. Saat ini kami masih mengundang para saksi untuk klarifikasi,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (22/02/2026) malam.
Ia juga mengimbau agar tidak perlu ada aksi demonstrasi dan meminta semua pihak mempercayakan proses kepada kepolisian.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan tegas dari kuasa hukum Media Cakra Nusantara Online, Dr. Bagus Syah Putra. Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui progres nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
“Coba hari ini kita lihat hasilnya seperti apa. Jika belum juga ada penetapan tersangka atau langkah hukum signifikan, maka wajar publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Dr. Bagus menegaskan bahwa dugaan percobaan pembunuhan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338 tentang pembunuhan yang dikaitkan dengan Pasal 53 KUHP mengenai percobaan melakukan kejahatan.
“Meski korban selamat, apabila unsur niat dan permulaan pelaksanaan telah terpenuhi, maka perbuatan tersebut tetap dapat dipidana sebagai percobaan pembunuhan,” jelasnya.
Dari sisi hukum acara, ia menekankan bahwa kewenangan penahanan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyebutkan, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, apabila terdapat kekhawatiran melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sementara Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP menegaskan bahwa penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih. Pasal 338 KUHP sendiri mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, sehingga secara objektif memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
“Jika sudah terdapat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 14 KUHAP, maka peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan adalah langkah hukum yang sah dan berdasar,” tegas Dr. Bagus.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara sensitif berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Sebagai bentuk kontrol sosial, tim kuasa hukum bersama LSM GEMPAR dan Solidaritas Jurnalis Kompeten menyatakan siap mengirimkan karangan bunga ke kantor aparat penegak hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.
“Kami akan mengirimkan karangan bunga sebagai kritik sosial. Itu pesan keras bahwa masyarakat menuntut kepastian dan keberanian dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk ekspresi konstitusional dan pengingat terhadap tanggung jawab aparat, termasuk Polsek Nguling dan Polresta Pasuruan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Publik kini menanti komitmen aparat dalam menuntaskan perkara secara adil dan profesional, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum
(Tr)

