JANGAN BIARKAN HUKUM TUMPUL,AKADEMISI INGATKAN KEWAJIBAN PENAHANAN SESUAI KUHAP
Rubrik: Hukum & Investigasi
Media: Cakra Nusantara Online
Tanggal Terbit: 18 Februari 2026
Penulis: Ts wakabiro
Pasuruan ||Rabu ||18 ||Februari ||2026
Desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku terus menguat. Setelah pemeriksaan saksi hari ini dilakukan, korban meminta langkah konkret berupa pengamanan terhadap pihak yang dilaporkan demi menjamin keselamatan dan mencegah potensi konflik.
Korban menilai situasi yang berkembang telah menimbulkan keresahan serius di lingkungan keluarga. Ia khawatir apabila tidak segera dilakukan tindakan hukum, terdapat risiko pelaku melarikan diri atau muncul eskalasi yang tidak diinginkan.
Dalam perspektif hukum acara pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebenarnya telah mengatur secara tegas kewenangan aparat dalam melakukan penangkapan dan penahanan.
Pasal 17 KUHAP menyebutkan bahwa penangkapan dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Sementara Pasal 21 KUHAP memberikan kewenangan penahanan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Untuk memperkaya perspektif, Cakra Nusantara Online meminta pandangan akademis dari pakar hukum pidana. Mengacu pada penyampaian Andi Hamzah, salah satu ahli hukum pidana terkemuka Indonesia, konsep “bukti permulaan yang cukup” tidak harus menunggu pembuktian sempurna seperti di persidangan, melainkan cukup adanya indikasi kuat yang didukung alat bukti awal sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Sementara itu, penasehat hukum media Cakra Nusantara online Dr Bagus syah putra,S H.,M.H. menegaskan bahwa penahanan dalam hukum acara pidana bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen preventif untuk menjamin efektivitas proses penyidikan dan mencegah risiko yang dapat menghambat penegakan hukum.
Dalam konteks perkara ini, apabila unsur subjektif berupa kekhawatiran melarikan diri dan potensi konflik telah secara resmi disampaikan oleh korban, maka hal tersebut seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan profesional penyidik.
Korban menyatakan bahwa kekhawatiran tersebut telah disampaikan kepada Kanit Reskrim sebelumnya, IPDA Dani Somala serta kepada Kanit Reskrim yang saat ini menjabat, IPDA Salim.
“Saya memilih jalur hukum dan menahan diri. Tapi saya juga berharap negara hadir memberikan perlindungan yang nyata,” ujarnya.
Secara institusional, kepolisian memiliki mandat untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban. Oleh karena itu, setiap keputusan untuk menahan atau tidak menahan harus berbasis pertimbangan hukum yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengamat menilai bahwa transparansi dalam menjelaskan dasar pertimbangan hukum akan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik. Apabila memang syarat penahanan belum terpenuhi, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Sebaliknya, apabila unsur KUHAP telah terpenuhi, maka tindakan cepat akan menjadi wujud nyata kehadiran negara.
Persatuan wartawan Indonesia dan semua organisasi yang terkumpul dalam wadah SOLIDARITAS PEJUANG TANPA BATAS menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini secara kritis dan konstruktif, demi memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan rasa keadilan masyarakat tetap terjaga.(Ts)

