Galian Tanah Ilegal di Dusun Mangir Merusak Ekosistem Alam
Malang ||MCN Online 2 Des 2025
Galian tanah ilegal, atau sering disebut pertambangan tanpa izin (PETI), adalah kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (seperti tanah urug, pasir, batu, dll) yang dilakukan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah.
Aktivitas ini melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia dan dapat dikenai sanksi pidana.
Tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (kewenangan perizinan kini berada di pemerintah provinsi).
Galian tambang ilegal bisa merusak kondisi ekosistem lingkungan. Akibat tidak mematuhi standar pertambangan yang baik dan benar, termasuk tidak melakukan reklamasi atau penimbunan kembali pasca tambang, yang menyebabkan kerusakan parah pada ekosistem alam.
Seperti yang terjadi di Dusun Mangir Desa Sukosari Kecamatan Kasembon. Praktik pertambangan tanah urug ilegal di perkirakan sudah berlangsung cukup lama, mereka dengan leluasa menggali area persawahan tanpa menghiraukan akibatnya.
Dengan adanya aktifitas tambang ilegal di wilayah Dusun Mangir tersebut berdampak negatif dan menimbulkan berbagai dampak buruk, diantaranya
kerusakan lingkungan. Menyebabkan erosi yang menyebabkan bencana alam, seperti tanah longsor serta banjir
Di samping bencana alam juga menyebabkan polusi debu di udara juga bisa menimbulkan masalah sosial dan ekonomi. Menimbulkan kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas truk berat, dan merugikan negara dari segi potensi pajak yang hilang.
Melakukan galian tanah urug tanpa izin adalah tindak pidana dan sudah diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sanksi untuk kegiatan ini meliputi:
Pidana penjara, pelaku dapat dipidana penjara dan/denda yang signifikan.
Menurut keterangan warga setempat, yang melakukan aktifitas pertambangan tanah urug tersebut punya pak Kede
Untuk itu kami berharap pada aparat penegak hukum (Polres Malang) dan Polsek Kasembon sebagai pemangku wilayah untuk segera memanggil pemilik galian tersebut dan menghentikan penambangan tanah urug tersebut karena sudah merusak ekosistem alam.
(Pras)

