Pintu Air Diduga Jadi Ladang Subur Mantri Pengairan 

 

 

JOMBANG|| Mcn Online||-2 Des 2025

Praktik pungutan liar (pungli) oleh mantri pengairan atau pejabat serupa merupakan tindakan melanggar hukum yang digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi disiplin berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh mantri pengairan adalah tindakan melawan hukum. Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya ada biaya, dan pelakunya tidak memiliki dasar hukum untuk memungut biaya tersebut.

 

Pungli sama dengan korupsi. Pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Adapun sanksi pidana bagi pelaku dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, atau pasal terkait tindak pidana korupsi lainnya.

 

Sanksi disiplin bagi ASN (termasuk mantri pengairan), sanksi dapat berupa hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Kali ini pungutan liar terjadi di wilayah UPT Blimbing. Menurut beberapa jogoboyo oknum mantri pengairan beserta wakilnya serta anak buahnya selalu minta setoran (upeti) tiap musim panen.

 

“Per musim panen biasanya minta jatah Rp 300 ribu per dusunnya. Untuk setoran biasanya kita antarkan ke UPT Blimbing dannbiasanya di terima oleh pak mantri, wakilnya serta anak buahnya” Ujar salah satu Jogoboyo

 

Ia juga menambahkan “bapak bisa menghitung sendiri, padahal di dalam satu desa ada beberapa dusun dan semuanya di wajibkan setor upeti” Jelasnya

 

Untuk menggali keterangan adanya dugaan pungli tersebut, tim media mencoba menemui H selaku mantri pengairan UPT Blimbing, jum’at (28/11).

 

Saat di tanya terkait adanya pungli tersebut, H seakan kebingungan dan hanya terdiam tertunduk lesuh.

 

Atas adanya dugaan tersebut, maka kami akan melaporkan adanya dugaan pungli tersebut dan kami berharap pada aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa oknum mantri pengairan beserta anak buahnya.

(Pras/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *