Bau Busuk Proyek Rp9,55 Miliar! Diduga Korupsi Berjamaah, Kontraktor–Pengawas–PPK–OPD Diseret Publik”

Terbit.  : Jum’at 26 Desember 2025

Penulis :LIQ

Editor   :Redaksi SUPRIYADI 

Finishing samping Beton tidak Rapi di duga tidak menggunakan bekesting plat (gambar di ambil oleh Mcn online)

PASURUAN –MEDIA CAKRA NUSANTARA ONLINE Proyek pembangunan bernilai fantastis Rp9.553.098.199,00 kini menuai sorotan tajam publik.

Proyek yang dikerjakan CV Semeru Karya Perkasa tersebut diduga kuat sarat penyimpangan dan mengarah pada praktik korupsi berjamaah yang melibatkan kontraktor, pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

 

Berdasarkan temuan di lapangan, proyek miliaran rupiah ini menunjukkan kualitas pekerjaan yang memprihatinkan. Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, hasil pengecoran ditemukan keropos dan retak, serta penggunaan peralatan kerja yang jauh dari standar proyek besar.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan serius bahwa kontraktor tidak didukung tenaga ahli konstruksi yang kompeten dan bersertifikat, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi jasa konstruksi.

Fakta ini memperkuat kecurigaan bahwa proyek dikerjakan asal jadi demi mengejar pencairan anggaran.

Sorotan tajam juga mengarah pada konsultan pengawas yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengendalian mutu dan K3.

Pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dinilai mustahil lolos jika pengawasan berjalan normal, sehingga memunculkan dugaan pembiaran dan manipulasi laporan progres.

Tak kalah krusial, PPK turut dipertanyakan perannya. Dengan kondisi proyek yang amburadul, muncul dugaan bahwa persetujuan progres dan pencairan anggaran tetap dilakukan meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, yang berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Sebagai penanggung jawab program, OPD teknis juga dinilai tidak bisa lepas tangan.

Dugaan pembiaran sistematis dan lemahnya pengendalian internal membuka ruang terjadinya penyimpangan yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara.

Secara hukum, proyek ini berpotensi melanggar UU Jasa Konstruksi, aturan K3, serta mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, dengan skema tanggung jawab pidana yang dapat menjerat:

Kontraktor (pelaksana pekerjaan bermutu rendah dan pelanggaran K3),

Pengawas (pembiaran dan dugaan manipulasi laporan),

PPK (penyalahgunaan kewenangan pencairan anggaran),

OPD/PA/KPA (pembiaran sistematis).

Masyarakat mendesak Inspektorat, BPK, Kejaksaan, hingga KPK segera melakukan audit teknis dan keuangan menyeluruh.

Proyek ini dikhawatirkan menjadi bom waktu infrastruktur sekaligus monumen kegagalan pengelolaan uang negara jika tidak segera ditindak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, pengawas, PPK, maupun OPD terkait belum memberikan klarifikasi resmi, memperkuat kecurigaan publik atas dugaan penyimpangan yang terjadi.(LIQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *