Dana Desa (DD) Tahun 2025 Untuk ketahanan Pangan yang Di kelola BUMDes MEGA JAYA, Yang Berupa 6 Ekor Sapi Hilang Tanpa Ada Kejelasan..??

Lamongan – Media – Lagi lagi dikejutkan oleh kabar dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2025, Untuk ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMDes MEGA JAYA yang berupa 6 Ekor sapi Di Desa Kedungmegari kecamatan Kembangbahu kabupaten Lamongan, Minggu (14/12/2025).
Bantuan sapi yang berasal dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 Dari ketahanan pangan ini diduga di salah Gunakan Oknum ketua BUMDes MEGA JAYA Bpk ASNAN selaku penanggung jawab Ketua BUMDes MEGA JAYA.
Ironisnya, saat tim investigasi media dan Lsm mengecek ke salah satu tempat kandang sapi hanya tersisa 0 ekor sapi alias sapi zonk tidak ada sama sekali, sedangkan bantuan dari Dana Desa (DD) Tahun 2025 untuk ketahanan pangan ini berupa 6 Ekor sapi buat pengembukan, dan dari penjelasan salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan pada awak media menjelaskan kalau sapi semuanya sudah dijual sama Ketua BUMDes Bpk ASNAN ” Ujar masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Pengakuan dari tetangga dan masyarakat Desa Kedungmegari kepada awak media, ketika Tim investigasi masih dilokasi kandang sapi semakin mempertegas dugaan pelanggaran ini. Anggaran yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi Masyarakat Desa malah dimanfaatkan untuk kepentingan oknum Ketua BUMDes Bpk ASNAN dan Pihak-pihak tertentu.
Saat Tim investigasi mendatangi tempat kandang Sapi atas nama Bpk Suyet pada jam 1 siang Dan langsung ketemu dengan saudara Bpk Suyet saat dikonfirmasi salah satu perwakilan Media Cakranusnatara yaitu Bodeng alias si Rambut jambul merah Saudara Bpk Suyet saat ditanya terkait Anggran Dana Desa (DD) Tahun 2025 untuk ketahanan pangan yang berupa 6 ekor sapi pengembukan saudara Bpk Suyet mengatakan kalau anggaran dengan Pagu 1.72 juta di belikan 6 ekor sapi, 1 ekor sapi berharga kurang lebih 21.500.000 ,
Lebih lanjut saat ditanya Bodeng alias si Rambut jambul merah terkait Sapi 6 ekor yang Di jual itu mengatakan saudara Bpk Suyet mengatakan kalau yang 1 ekor sapi mas kurang lebih 3 hari kemarin dijual dikarenakan sapinya sakit kembung, dan yang untuk sisa 5 ekor sapi di jual saya juga ngak tau mas karna saya juga tidak dikasih tau oleh Ketua BUMDes maupun anggotanya, ujar saudara Bpk Suyet pada Bodeng alias si rambut jambul merah.
Dan beberapa menit kurang lebih 30 menit muncul lah sosok jalan kaki yang menghampiri awak media dia adalah Ketua BUMDes MEGA JAYA yaitu Bpk ASNAN langsung mengatakan pada awak media Bodeng alias si rambut jambul merah terkait pengembukan ekor sapi dijual dikarenakan alasannya tidak ada yang mau ngerawat/Buruh sapi tersebut mangkanya sapi semuanya kita jual mas, ‘ ujar Bpk ASNAN Ketua BUMDes MEGA JAYA
Tapi ada sedikit yang di duga kita curiga’in terkait harga jual 1 ekor Sapi itu harga nya berpa? Kok bisa Ketua BUMDes MEGA JAYA Bpk ASNAN sampai tidak mengetahui hasil penjualan tersebut..!!!
Kami berharap dengan adanya Anggran Dana Desa (DD) Tahun 2025 untuk ketahanan pangan ini untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, khususnya untuk peternak pengembukan Sapi. Jika ada penyimpangan, kami berharap kepada pihak berwenang (APH) untuk menindaklanjuti dan mengusut dengan tegas.
Masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan, khususnya dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, terhadap distribusi dan pemanfaatan bantuan hibah yang bersumber dari anggaran Negara.
Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, baik di bawah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun KUHP, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
Penjualan bantuan yang merugikan keuangan negara dianggap perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Pasal 8 UU Tipikor
Penggelapan barang milik negara atau yang diperoleh dari anggaran negara merupakan pelanggaran serius.
Pasal 12 e UU Tipikor
Tindakan menerima hasil dari penjualan bantuan hibah yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai gratifikasi.
Pasal 372 KUHP
Penjualan sapi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan.
Pasal 415 KUHP
Penyalahgunaan barang atau dana negara untuk kepentingan pribadi termasuk dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam program bantuan negara berpotensi menjerat para pelaku.
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, yang menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Publik juga mendesak adanya perbaikan sistem pengawasan distribusi dan pemanfaatan bantuan sosial, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Apakah tindakan hukum akan memberikan efek jera? Kepada Ketua BUMDes MEGA JAYA Bpk ASNANM dan masyarakat luas, kini menunggu langkah nyata untuk menegakkan keadilan serta memastikan bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan. (Bodeng)


Tidak benar kalau ditulis hilang tanpa ada kejelasan,yang 2 ekor dijual Karena sakit, terus yang 3 ekor dijual Karena yang memelihara mundur, mungkin trauma khawatir seperti yang 2 ekor yang sakit ditambah yg merawat mundur berdasarkan hasil kesepakatan musdes khusu, akhirnya dijual semua dan uangnya diinvestasikan ke kopdes merah putih.
Silahkan lakukan klarifikasi ke Nomor 0858 – 0885 – 7224