Irwan Santoso Pengimpor Narkotika Di Vonis Untuk Menjalani Perawatan 6 Bulan, Dirumah Rumah Sakit Jiwa
Surabaya, Cakranusantara.online
Sidang terdakwa Irwan Santoso dalam perkara pengimpor narkotika, kembali digelar diruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono. Rabu (23/7/25).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Pujiono menyatakan bahwa terdakwa Irwan Santoso telah terbukti melakukan perbuatan mengimpor narkotika golongan I sebagaimana Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana karena didasarkan pada ketidakmampuan bertanggungjawab pidana dikarenakan adanya alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP,” kata Pujiono
Atas pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pujiono menjatuhkan vonis untuk melepaskan terdakwa Irwan Santoso dari segala tuntutan hukum. “Dengan perintah untuk menempatkan terdakwa Irwan Santoso di Rumah Sakit Jiwa Menur, untuk menjalani perawatan selama 6 bulan,” katanya.
Selain di vonis menjalani perawatan Ketua Majelis Hakim Pujiono juga memerintahkan untuk memulihkan hak hak terdakwa Irwan Santoso dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. “Membebaskan terdakwa Irwan Santoso dan segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah pembacaan putusan diucapkan,” kata Hakim Pujiono
Vonis penempatan terdakwa Irwan Santoso di Rumah Sakit Jiwa Menur sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho. yang diajukan Pada sidang sebelumnya juga menuntut agar terdakwa Irean Santoso menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur selama 6 bulan.
Setelah amar putusan selesai dibaca oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono terdakwa Irwan Santoso langsung menyatakan menerima vonis tersebut. dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Tanjung Perak juga menyatakan hal yang sama. “Terima, Yang Mulia,” kata Hajita.
Untuk diketahui surat dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) Hajita, menjelaskan perkara ini bermula pada 1 Juli 2024. terdakwa Irwan Santoso yang tidak memiliki latar belakang pendidikan, pekerjaan, maupun keahlian khusus di bidang narkotika, menonton sebuah kanal YouTube dengan kata kunci pencarian cordyceps extract. Salah satu konten dalam kanal tersebut menarik perhatian terdakwa karena menampilkan tahapan eksperimen yang diklaim dapat memberikan efek kesadaran lebih tinggi dan ketenangan batin bagi penggunanya. terdakwa lalu berniat menirukan eksperimen tersebut.
Dalam proses mengikuti eksperimen yang ditampilkan dalam video tersebut, Irwan mengetahui bahwa salah satu bahan baku yang dibutuhkan adalah serbuk Dimetiltriptamina (DMT), zat yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I. Menyadari bahwa bahan tersebut tidak tersedia di dalam negeri, Irwan kemudian melakukan pencarian daring dan menemukan situs mimosaroot.com, yang berkedudukan di Arnhem, Belanda.
Kemudian pada 10 Agustus 2024, terdakwa mengakses kembali situs tersebut dan melakukan pemesanan serbuk merah yang diduga mengandung DMT. Pembayaran dilakukan menggunakan kartu kredit milik terdakwa. Dari transaksi itu, terdakwa mendapatkan invoice, dan diketahui bahwa pengiriman barang berasal dari Jerman. Barang tersebut kemudian dikirim ke Indonesia.
Pada 28 Agustus 2024, terdakwa menerima informasi bahwa paketnya telah sampai dan harus dibayar bea cukainya. terdakwa membayar biaya tersebut dan diberitahu bahwa paket sudah berada di Pos Indonesia. Keesokan harinya, pada 30 Agustus 2024, terdakwa menerima laporan pelacakan (tracking) bahwa paket telah sampai di alamat tempat tinggalnya, yakni Apartemen Anderson Tower, unit 1153.
Puncaknya terjadi pada 31 Agustus 2024, sekitar pukul 13.55 WIB. Saat terdakwa mengambil paketnya di lobby apartemen dari petugas customer service, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan hasil pengawasan terkoordinasi terhadap pengiriman paket narkotika dari luar negeri.
Dalam penangkapan itu, petugas mendapati sebuah kardus putih yang di dalamnya terdapat plastik berisi serbuk merah seberat 420 gram yang kemudian diduga sebagai narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina. Petugas juga menyita sebuah ponsel Samsung Galaxy S21+ milik terdakwa.
Tak hanya itu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di unit apartemen yang dihuni Irwan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan berbagai bahan kimia dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk proses eksperimen, antara lain plastik klip berisi biji-bijian hitam, botol berisi cairan yang diduga alkohol, Solvent Naphtha, aseton, altek, serta dua botol plastik masing-masing berisi Tartaric Acid dan Citric Acid, saringan stainless, dan coffee paper filter.
Terdakwa selanjutnya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. terdakwa juga dinyatakan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengimpor atau memiliki zat tersebut. Karena itu terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 114 ayat (2), dan lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (NUR).

