Proyek Rehabilitasi SDN Pukul Kraton Diduga Tanpa Pengawasan: Pelaksana dan Konsultan Tidak Pernah Terlihat di Lokasi, Kontrol Mutu Nihil
Cakranusantara.online || PASURUAN — 22 November 2025, Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Pukul Kraton yang dibiayai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan kembali mendapat sorotan tajam. Fakta di lapangan menunjukkan dugaan kuat bahwa pekerjaan dibiarkan berjalan tanpa kontrol, karena pelaksana proyek CV. Aries Indah Aprilia tidak pernah tampak di lokasi, sementara konsultan pengawas CV. Muntaz Karya Tehnik juga tidak terlihat menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana seharusnya.
Dengan nilai kontrak Rp 192.838.147, proyek ini seharusnya mendapat pengawasan ketat karena berkaitan langsung dengan keamanan dan kenyamanan siswa sekolah. Namun kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Pekerja Akui Pelaksana Jarang Datang, Pengawas Tidak Pernah Muncul.
Ketika awak media melakukan pengecekan, tidak ada satu pun penanggung jawab teknis dari CV Aries Indah Aprilia di lokasi. Hal yang sama terjadi pada pihak konsultan pengawas CV Muntaz Karya Tehnik tidak ada kehadiran yang menunjukkan pengawasan aktif.
Pernyataan para pekerja memperkuat dugaan lemahnya kontrol proyek:
“Pelaksananya jarang datang, pengawas konsultan juga nggak pernah kelihatan. Kita cuma kerja sesuai perintah,” ujar salah satu pekerja.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa kegiatan pembangunan berjalan tanpa kendali profesional, padahal aturan pemerintah sudah sangat jelas.
Aturan Pemerintah Menegaskan Pelaksana dan Pengawas Wajib Ada di Lokasi.
Ketidakhadiran pelaksana dan konsultan pengawas bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam:
Permen PUPR No. 14/2020 – Pelaksana wajib menempatkan penanggung jawab teknis bersertifikat di lokasi.
Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 – Setiap tahap konstruksi harus diawasi tenaga teknis bersertifikat.
UU Jasa Konstruksi No. 2/2017 – Pelaksana dan pengawas bertanggung jawab atas mutu dan keselamatan hasil pekerjaan.
Jika pelaksana dan pengawas tidak hadir, maka pekerjaan otomatis berjalan tanpa kendali mutu (quality control), tanpa pemeriksaan harian, dan tanpa validasi teknis.
Papan Proyek Dinilai Tidak Mencerminkan Transparansi Penuh.
Meski papan proyek menampilkan nama pelaksana dan konsultan, masyarakat menilai kehadiran di lapangan sama sekali tidak mencerminkan tanggung jawab yang dituliskan. Transparansi tidak cukup hanya di papan—namun harus diwujudkan dalam pengawasan dan kontrol nyata.
Dalam aturan Permendagri 73/2020 dan UU KIP No. 14/2008, keberadaan informasi lengkap harus dibarengi pelaksanaan yang dapat diakses dan diawasi publik.

Kekhawatiran Masyarakat Meningkat: Proyek Pendidikan Bukan Tempat Eksperimen.
Masyarakat di sekitar SDN Pukul Kraton menilai kondisi proyek sangat mengkhawatirkan.
“Kalau bos CV-nya saja tidak pernah muncul, pengawas tidak ada, terus siapa yang mengendalikan kualitas? Ini bangunan sekolah, bukan proyek coba-coba,” tegas seorang tokoh masyarakat.
Warga menilai dinas harus turun langsung sebelum muncul dampak terhadap keselamatan siswa.
Masyarakat Mendesak Dinas Pendidikan Bertindak Cepat dan Tegas.
Melihat lemahnya kontrol di lapangan, masyarakat menuntut:
Pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksana CV. Aries Indah Aprilia
Evaluasi fungsi pengawasan CV. Muntaz Karya Tehnik
Pemeriksaan progres pekerjaan secara teknis
Intervensi langsung dinas sebelum terjadi masalah struktur
Tindakan disiplin bila ditemukan unsur pembiaran
“Kalau pelaksana dan pengawas saja tidak ada, ini sudah alarm bahaya. Dinas jangan diam,” tambah warga.
(Team)

