Proyek MCK Individu Diduga Jadi Ladang Bancakan: Oknum Dinas Perkim, Wartawan, dan Kepala Desa Terlibat, Rakyat Jadi Korban

Jombang || Cakranusantara.id –

Kabupaten Jombang kembali tercoreng oleh skandal proyek kotor yang melukai hati rakyat kecil. Proyek pembangunan MCK individu dari Dinas Perkim yang seharusnya menjadi program mulia demi meningkatkan sanitasi dan kesehatan masyarakat pedesaan, justru berubah menjadi ajang bancakan yang melibatkan oknum pejabat Dinas Perkim, oknum wartawan, dan sejumlah kepala desa.

Investigasi di lapangan menemukan bukti kuat bahwa proyek ini telah dimanipulasi habis-habisan. Anggaran yang mencapai hampir Rp 10 juta per unit diduga digerogoti secara sistematis. Sementara itu, kualitas bangunan yang dihasilkan sangat mengenaskan, bahkan rusak sebelum sempat digunakan.

Di Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, awak media menemukan fakta memilukan. Salah satu Kelompok Penerima Manfaat (KPM) menunjukkan kondisi MCK yang dibangun dengan dana negara, namun baru berdiri sudah retak dan pecah di beberapa bagian.

“Saya tidak tahu anggarannya berapa, pak. Yang kerja juga bukan orang sini. MCK ini belum pernah dipakai, tapi sudah pecah,” ujarnya sambil menunjuk tembok yang retak.

Saat diberitahu bahwa anggaran per unit mencapai Rp 9.800.000, warga tersebut terperangah. Ia lalu membandingkan dengan pengalaman saudaranya. “Saudara saya bikin bangunan seperti ini habis Rp 5 juta saja, sudah keramik plus bak mandi. Ini jelas akal-akalan, pak,” tambahnya dengan nada kesal.

Di Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, suara kekecewaan serupa terdengar. Salah satu warga yang menerima bantuan MCK mengaku pembangunan itu jelas tidak menghabiskan anggaran sebagaimana yang tertera dalam dokumen proyek.

“Kalau ditanya bangunan ini kira-kira habis berapa, saya jawab tidak lebih dari 4 juta, pak. Itu pun sudah bagus. Tapi katanya anggaran hampir 10 juta. Jelas ada permainan,” ungkapnya.

Di Desa Badas, Kecamatan Sumobito, penerima manfaat juga menegaskan hal serupa. “Yang kerja bukan orang desa sini, pak. Semua dari luar. Kita cuma dapat bangunannya saja.”

Pola ini sama di hampir semua desa yang mendapat proyek MCK individu. Pengerjaan sepenuhnya dikendalikan pihak luar, sementara warga desa hanya jadi penonton sekaligus korban.

Padahal, secara aturan, program MCK individu bersifat swakelola. Artinya, pengerjaan harus dilakukan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di desa masing-masing, dengan tujuan memberdayakan warga lokal sekaligus meningkatkan perekonomian mereka.

Namun fakta di lapangan justru sebaliknya. Pengerjaan diambil alih sepenuhnya oleh pihak luar atas arahan oknum pejabat Perkim. Swakelola hanya tinggal teks manis di atas kertas, sementara kenyataan di lapangan adalah perampokan uang negara secara terang-terangan. Dari keterangan beberapa kepala desa, terungkap bahwa dalang permainan ini adalah seorang oknum Dinas Perkim berinisial O. Ia disebut-sebut sebagai otak intelektual yang mengatur seluruh jalannya proyek.

Oknum O tidak bekerja sendiri. Ia diduga menggandeng oknum wartawan sebagai tameng publikasi, serta sejumlah kepala desa untuk memuluskan jalannya bancakan. Skema kotor ini berjalan rapi: proyek diturunkan ke desa, namun pelaksanaannya diambil alih oleh orang-orang yang sudah mereka tunjuk.

Hasilnya, anggaran yang seharusnya jatuh ke tangan rakyat desa, justru tersedot masuk ke kantong pribadi segelintir mafia proyek.

Mari kita hitung sederhana. Anggaran resmi per unit adalah Rp 9.800.000. Fakta di lapangan, bangunan hanya menghabiskan biaya maksimal Rp 4-5 juta. Artinya, ada selisih minimal Rp 4 juta per unit yang diduga masuk ke kantong oknum.

Bayangkan jika proyek ini tersebar di 20 desa saja, maka total kerugian negara mencapai:

👉 20 desa x Rp 120 juta = Rp 2,4 miliar

Dan ini hanyalah hitungan kasar. Fakta di lapangan menunjukkan proyek tersebar di lebih dari 30 desa. Artinya, potensi kerugian negara bisa menyentuh angka mencapai miliaran rupiah lebih.

Bang Tyo, DPP LSM Gempar, dengan suara lantang menyuarakan kemarahannya.

“Kalau program swakelola yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat malah dipaksa diambil alih oknum dinas, jelas ini kejahatan besar. Kepala desa juga salah besar karena membiarkan dan ikut bermain. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah melawan hukum dengan sadar,” tegasnya.

Bang Tyo mendesak aparat penegak hukum (APH) Jombang untuk segera turun tangan. “Tipidkor Polres Jombang dan Pidsus Kejaksaan Negeri Jombang jangan hanya jadi penonton. Kalau mereka pura-pura tidak tahu, berarti mereka ikut melindungi mafia proyek. Kalau tidak ada tindakan, kami akan laporkan kasus ini ke tingkat provinsi bahkan ke KPK,” ancamnya keras.

Ironisnya, masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat justru menerima bangunan rapuh, tak layak pakai, dan dikerjakan dengan asal-asalan. Rakyat kecil yang menggantungkan harapan pada program pemerintah justru dikhianati habis-habisan.

Program MCK individu seharusnya menjadi simbol perhatian negara pada rakyat desa. Tapi kini, yang tersisa hanyalah bangunan rapuh, uang negara yang hilang, dan rakyat yang kecewa.

Skandal ini tidak bisa lagi dianggap enteng. Bukti di lapangan jelas, kesaksian warga kuat, dan hitungan kerugian negara sudah nyata. Tinggal satu pertanyaan besar yang menunggu jawaban:

Beranikah aparat penegak hukum membongkar jaringan mafia proyek ini, atau justru ikut hanyut dalam bancakan berjamaah?

Jika kasus ini dibiarkan, maka rakyat akan semakin yakin bahwa hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *