Dugaan Rangkap Jabatan, Perangkat Desa Pelabuhan Yaitu Kasun Dusun (Polo) , Memenuhi Sorotan Dan Pernyataan Di Kalangan Masyarakat Kecamatan Mantup ??

Lamongan -//Cakranusantara.online – Dugaan praktik rangkap jabatan mencuat di Desa Pelabuhan, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Seorang Kepala Dusun (Kasun) yang biasa disebut “Polo” di Desa tersebut diduga merangkap sebagai pengurus Kelompok Tani ketua (Poktan), sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan pertanian.

*Pokok Dugaan*
1. Jabatan ganda: Kasun (polo) Desa Pelabuhan disebut aktif menjabat sebagai Ketua Poktan sekaligus menjalankan tugas pemerintahan dusun. Posisi ini membuatnya terlibat langsung dalam penyusunan RDKK dan distribusi pupuk subsidi.
2. Potensi konflik kepentingan: Warga menilai rangkap jabatan rawan penyalahgunaan wewenang, terutama terkait penentuan penerima bantuan, penyaluran pupuk subsidi, dan program ketahanan pangan desa.
3. Transparansi dipertanyakan: Beberapa petani mengaku tidak mendapat informasi terbuka soal kuota pupuk dan realisasi bantuan karena pengurus Poktan adalah perangkat desa yang sama.

*Keterangan Warga*
“Harusnya dipisah. Kalau Kasun jadi pengurus Poktan, kami sungkan protes kalau ada yang tidak pas. Takutnya nanti urusan administrasi di dusun dipersulit,” kata warga Desa Pelabuhan yang enggan disebut namanya, Senin (20/04/2026).

*Aturan Terkait*
Merujuk UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 51, perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga yang sumber dananya dari APBDes/APBN dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sementara Permentan No. 67 Tahun 2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani menyebut pengurus Poktan dipilih dari dan oleh anggota, mengutamakan petani aktif, dan menghindari dominasi aparat.

*Tanggapan Pemdes*
Kepala Desa Pelabuhan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. Camat Mantup menyatakan akan mengecek data struktur Poktan dan memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.

*Desakan Warga*
BPD Desa Pelabuhan diminta menggelar musyawarah khusus untuk mengevaluasi struktur Poktan. Dinas PMD dan Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan juga didorong melakukan pembinaan agar kelembagaan Poktan berjalan independen dan tidak dikendalikan perangkat desa.

Jika terbukti melanggar, perangkat desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran hingga pemberhentian sesuai aturan kepegawaian desa. (Bod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *