Diduga Rangkap Jabatan, Kasih Kesra Desa Sukobenduh, Jadi Ketua Kelompok Tani (Poktan), Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi
Lamongan – //Cakranusantara.online – Dugaan rangkap jabatan mencuat di lingkungan Pemerintah Desa Sukobenduh Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan. Seorang perangkat desa yang menjabat sebagai anggota Kasih Kesra Desa Sukobenduh Yaitu Bpak ROSLAN diduga merangkap posisi sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan).
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik dan transparan.
Sejumlah warga menilai, posisi strategis dalam pemerintahan desa seharusnya tidak dirangkap dengan jabatan lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan program desa, termasuk kelompok tani yang kerap menerima bantuan maupun program dari pemerintah.
“Kalau benar dirangkap, ini bisa rawan. Apalagi kalau menyangkut bantuan atau program pertanian, bisa jadi tidak objektif,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya diwarung kopi.
Lebih Lanjut Tim investigasi Media Cakranusantara.online yaitu Bodeng mendatangi Rumah poktan tersebut dan juga Kasih Kesra Desa Sukobenduh yaitu Bpak ROSLAN sampek dirumahnya pukul 12:00 win siang rumah Bpak ROSLAN Lagi tutup disaat beberapa menit datang dan membuka pintu rumah yaitu istri dari Bpak ROSLAN mengatakan kalau Bpak ROSLAN tidak ada dirumah bilang dikantor Desa atau keluar mas intinya belum datang. “Ujar istri Bpak ROSLAN
Saat dikonfirmasi ke kantor Desa Sukobenduh pada hari Senin (20/04/2026), Di Tempat Pendopo Desa Sukobenduh Kecamatan Mantup Kabupaten Lamongan Bpak ROSLAN juga tidak ada Dan kades Abdul Wahab sama tidak ada diruangan Kepala Desa, saat Tim investigasi media mencoba upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan maupun sambungan telepon ke kades Abdul Wahab juga tidak mendapatkan respons, Dan didatangi kerumah nya juga tutup hingga berita ini diturunkan.
Sikap diam tersebut justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Beberapa pihak menduga adanya pembiaran terhadap praktik rangkap jabatan di internal pemerintahan desa.
Secara regulasi, perangkat desa maupun anggota Kasih Kesra diharapkan menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Sukobenduh maupun pihak terkait di Kecamatan Mantup dan Kabupaten Lamongan mengenai dugaan tersebut.
Masyarakat pun berharap ada penjelasan terbuka serta langkah evaluasi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Desa. (Bodeng)

