Diduga Poktan Dusun Krajan (2) Desa Sukobenduh Kecamatan Mantup, Jual Pupuk Subsidi Melebihi HET, Petani kecil Menjerit

Lamongan -//Cakranusantara.online – Sebuah Kelompok Tani (Poktan) Dusun Krajan (2) Desa Sukobenduh, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, diduga melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani yang tidak Sesuai HET, Pupuk yang diperjualbelikan tersebut diduga terdiri dari jenis pupuk Phonska yang di jual dengan harga Rp 120.000- dan untuk pupuk Urea yang di jual dengan harga Rp 110.000-. Padahal kalau menurut Pemerintah Republik Indonesia untuk Harga HET Pupuk Phonska Rp 92.000- dan untuk Pupuk Urea Rp 90.000-.

Informasi yang diterima Awak media Cakranusantara yaitu Bodeng pada hari Senin (20/04/2026). Mencari informasi di area persawahan Desa Sukobenduh Dan salah satu Petani yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa distribusi pupuk subsidi tersebut dilakukan oleh Ketua Poktan yang bernama ROSLAN dan juga ROSLAN menjabat sebagai kasi Kesra di pemerintahan Desa Sukobenduh.

Lebih lanjut Petani yang namanya mintak dirahasiakan mengatakan kalau Poktan yang dikelola oleh ketua ROSLAN menjual Pupuk Phonska Rp 120.000 satu sak, untuk Pupuk Urea Rp 110.000 satu sak mas kalau satu paket Rp 230.000-.”ujar salah satu petani saat diwawancarai diarea persawahan.

Lebih lanjut Tim investigasi Media Cakranusantara yaitu Bodeng langsung mendatangi rumah Ketua Poktan yaitu ROSLAN pada jam 1 siang kurang lebih tapi sayangnya di rumah ROSLAN lagi tutup saat diketuk pintunya keluar seorang istri dari ROSLAN mengatakan kalau Suaminya yang bernama ROSLAN tidak ada dirumah masih keluar mas belum pulang. “Ujar istri ROSLAN.

Namun, hingga saat ini masih ditelusuri lebih lanjut terkait kesesuaian harga jual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah serta kesesuaian data dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang pengadaannya difasilitasi pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya produksi pertanian. Oleh karena itu, distribusi dan penjualannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tepat sasaran dan tidak merugikan petani.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus Ketua Poktan yaitu ROSLAN Dusun Krajan (2) Desa Sukobenduh maupun Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan terkait dugaan penjualan pupuk yang melebihi harga HET tersebut. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *