Remaja Diamankan di Lingkungan Ponpes, Diduga Hendak Mencuri — Kasus Diselesaikan Secara Mediasi

CAKRA NUSANTARA ONLINE
Rubrik: Investigasi & Advokasi Publik
Tanggal Terbit: 24 Maret 2026
Penulis: Redaksi

Pasuruan, Grati – Peristiwa dugaan percobaan pencurian terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Badri, Dusun Tegalan I, Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu dini hari, 18 Maret 2026, sekitar pukul 02.30 WIB.
Kejadian bermula saat petugas patroli menerima laporan melalui sambungan telepon dari Kepala Dusun Tegalan I. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya seorang anak laki-laki yang telah diamankan warga karena dicurigai hendak melakukan aksi pencurian di area pondok pesantren.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Polsek Grati segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan awal dan keterangan pihak pondok pesantren, diketahui bahwa anak yang diamankan berinisial M. Arsyah, warga Lingkungan Parasan, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati. Namun, pihak pondok menegaskan bahwa yang bersangkutan belum sempat melakukan tindakan pencurian, dan hanya diketahui berada di lantai dua bangunan ponpes.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9 warna hitam yang ditemukan dari tangan anak tersebut.
Saat dilakukan interogasi, M. Arsyah mengaku bahwa handphone tersebut bukan miliknya. Ia mengakui memperoleh barang tersebut dari hasil mencuri di rumah seorang warga bernama Nemo, yang beralamat di Kampungbaru, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati.

Peristiwa pencurian tersebut disebut terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.
Namun demikian, perkembangan kasus ini berujung pada penyelesaian secara kekeluargaan. Berdasarkan hasil koordinasi antara pihak Kelurahan Gratitunon, korban, serta keluarga M. Arsyah, disepakati bahwa korban tidak akan melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Korban juga menyatakan tidak bersedia membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian dan memilih jalur mediasi sebagai bentuk penyelesaian. Selain itu, korban memastikan tidak akan melakukan penuntutan hukum terhadap anak yang bersangkutan.

Langkah mediasi ini dinilai sebagai upaya penyelesaian yang mengedepankan pendekatan sosial dan kekeluargaan, mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta melakukan pengawasan terhadap anak-anak, guna mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum di kemudian hari.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *