Tak Sampai Dua Pekan, Polsek Gempol Bekuk Komplotan Curanmor Empat Orang
Pasuruan | CakraNusantara.Online —
Tak sampai dua pekan pascakejadian, Unit Reskrim Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Empat orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Komplotan ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Vario milik Lina Prianti (34), warga Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (17/1/2026).
Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengembangan.
“Setelah melihat rekaman CCTV, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku yang berperan sebagai eksekutor. Dari situ kemudian kami kembangkan hingga total ada empat pelaku yang berhasil diamankan,” ujar Iptu Kelvin saat konferensi pers di Mapolsek Gempol.
Keempat pelaku masing-masing berinisial Ego Ilyas (25), warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo; David (29), warga Kecamatan Pandaan; Kholili (30), warga Kecamatan Gempol; serta Paiti Vera (25), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Kelvin, Ego dan David berperan sebagai eksekutor dan joki yang langsung membawa kabur sepeda motor korban. Sementara Kholili dan Vera bertugas memantau situasi sekitar lokasi untuk memastikan aksi pencurian berjalan lancar.
“Pada saat kejadian, kunci sepeda motor korban masih menempel. Hal ini memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lalai dalam menjaga barang berharganya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sepeda motor curian, serta dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat milik para pelaku.
Meski para pelaku telah diamankan, penyelidikan masih terus berlanjut. Unit Reskrim Polsek Gempol saat ini masih memburu keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual ke wilayah Mojokerto.
“Kami masih mendalami keberadaan sepeda motor korban. Dari keterangan para pelaku, kendaraan tersebut telah dijual dan saat ini berada di wilayah Mojokerto,” pungkas Iptu Kelvin.
(Hr)

