“Nama Baik Diserang Saat Hamil, Korban di Probolinggo Tantang Pembuktian Ilmiah”

CAKRA NUSANTARA ONLINE

Rubrik.              : Investigasi & Advokasi Publik

Tanggal Terbit: 24 Maret 2026

Penulis.             :  Redaksi

Probolinggo – Tongas| Selasa |24 Maret 2026

Dugaan penelantaran terhadap perempuan hamil disertai isu pencemaran nama baik mencuat di wilayah Semendi -Probolinggo.

Seorang perempuan berinisial KHY mengaku tidak hanya ditinggalkan oleh pria berinisial MHMD, pria asal desa Wringin Anom -probolinggo tetapi juga menjadi sasaran tudingan serius yang dinilai merusak kehormatan dirinya di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya kepada Cakra Nusantara Online, KHY menyebut bahwa isu yang beredar tidak lagi bersifat personal, melainkan telah menyebar luas dan menjadi konsumsi publik di lingkungannya.

Saya merasa sangat terhina. Isu yang menyebut bayi yang saya kandung bukan hanya dari MHMD sudah menyebar hampir ke seluruh warga. Ini sudah menyerang nama baik saya,” tegas KHY.

Merespons hal tersebut, KHY memastikan akan mengambil langkah pembuktian ilmiah melalui tes Non-Invasive Prenatal Testing (NIPT). Ia menegaskan, apabila hasil tes menguatkan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain, maka proses hukum akan ditempuh tanpa kompromi.

Kalau nanti terbukti saya tidak pernah berhubungan dengan pria lain selain MHMD, saya akan minta perkara ini diproses secara hukum,” ujarnya.

Situasi semakin memanas setelah keluarga korban mengungkap adanya dugaan tekanan agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. YN, adik kandung KHY, menyebut pihak keluarga MHMD meminta agar persoalan ini “diselesaikan diam-diam”.

Kami diminta tidak menggugat, dengan alasan kondisi kesehatan ibu dari MHMD. Bahkan ada kekhawatiran jika sesuatu terjadi, keluarga kami yang akan disalahkan atau dituntut,” ungkap YN.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik terkait adanya potensi intimidasi psikologis dalam penanganan kasus tersebut.

Berdasarkan penuturan pihak korban, hubungan antara KHY dan MHMD beberapa bulan lalu berujung pada kehamilan. Saat dimintai pertanggungjawaban, MHMD disebut berulang kali menghindar.

Hingga Pada Februari 2026, MHMD akhirnya bersedia menikahi KHY secara nikah siri, dengan komitmen akan melanjutkan ke pernikahan resmi di KUA setelah anak lahir. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

Pasca akad, MHMD disebut menghilang tanpa kabar dan tidak menjalankan tanggung jawabnya. Lebih mengejutkan, saat pihak korban mendatangi kediamannya, MHMD diketahui telah menikah dengan perempuan lain.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pernikahan siri tersebut dilakukan bukan atas dasar tanggung jawab penuh, melainkan sebagai langkah sesaat untuk meredam tekanan sosial.

Keluarga korban kini telah menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) untuk pendampingan resmi. Pihak YLBH menegaskan bahwa langkah hukum terbuka lebar jika tidak ada itikad baik.

Perwakilan YLBH, Supriyadi, menyampaikan bahwa pihaknya masih memberi ruang penyelesaian melalui mediasi di tingkat desa, namun tidak akan ragu membawa perkara ini ke aparat penegak hukum.

Kami akan menunggu pemerintah desa aktif pasca Idul Fitri untuk mediasi. Tetapi jika tidak ada titik temu, kami siap menempuh jalur hukum ke Polresta Probolinggo hingga Polda Jawa Timur,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat setempat, bukan hanya karena aspek moral, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum yang meliputi:

Penelantaran terhadap perempuan hamil

Dugaan pencemaran nama baik

Potensi tekanan atau intimidasi terhadap korban

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MHMD belum memberikan klarifikasi resmi.

YLBH & Cakra Nusantara Online menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

(Bersambung….)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *