LSM GEMPAR Resmi Laporkan Tambang ‘Misterius’ Sanganom ke Polsek Nguling

Pasuruan –Jumat ,12 Des 2025 Mcn online

LSM GEMPAR secara resmi mengirimkan surat pengaduan (DUMAS) ke Polsek Nguling. Pada hari kamis 11 Desember 2025

Laporan tersebut mewakili kegelisahan masyarakat Desa Sebalong terkait aktivitas tambang pasir galian C di wilayah Sanganom yang diduga beroperasi tanpa sosialisasi kepada warga.

LSM GEMPAR menilai aktivitas tambang itu terkesan seperti “tambang misterius”, karena keberadaannya muncul tanpa komunikasi awal, tanpa pemberitahuan kepada masyarakat, serta menggunakan akses jalan desa Sebalong secara sepihak.

Polsek nguling respon cepat terhadap dumas (pengaduan masyarakat)

melalui Kanit Reskrim Polsek Nguling, Bapak Taufik Dani somala , memberikan pernyataan tegas setelah menerima informasi bahwa laporan resmi dari LSM GEMPAR telah masuk ke Polsek.

> “Baik mas, akan kami tindak lanjuti segera. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, kita tidak akan tinggal diam. Masyarakat Sanganom, Sebalong, dan sekitarnya berada di wilayah hukum Polsek Nguling, jadi kami pasti bergerak,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Polsek Nguling akan melakukan langkah cepat untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi.

Warga Tuntut Transparansi dan Sosialisasi

Inti pengaduan masyarakat Sebalong adalah ketiadaan sosialisasi terkait penggunaan jalan desa sebagai jalur operasional armada tambang. Warga menilai akses desa tidak bisa digunakan seenaknya tanpa komunikasi, apalagi mengingat pengalaman sebelumnya—kerusakan infrastruktur seringkali ditanggung masyarakat ketika tambang tidak bertanggung jawab.

LSM GEMPAR menegaskan bahwa jalan desa adalah fasilitas publik, dan penggunaannya untuk kepentingan komersial harus mendapat persetujuan, dampak harus dihitung, dan kompensasi harus jelas.

Terkait perizinan dan legalitas tambang, LSM GEMPAR menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum serta dinas berwenang.

> “Kami hanya menyampaikan keresahan warga. Soal legalitas, kelayakan, atau dugaan pelanggaran lainnya, biarlah aparat penegak hukum yang bergerak dan memastikan semuanya sesuai aturan,tapi kalau terkait jalan ini adalah hak kami masyarakat sekitar

ujar MD Syahputra selaku ketua umum LSM GEMPAR.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Sebalong berharap Polsek Nguling serta instansi terkait segera mengklarifikasi status operasional tambang tersebut untuk mencegah konflik sosial dan kerusakan infrastruktur desa.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *