Kembali Terjadi Penagihan Kasar oleh Oknum BTPN di Desa Ragas Kidul, Muncul Tudingan Kata-Kata Pengancam melalui elektronik kode ITE.

Lamongan – //Cakranusantara – Desa Katemas Dusun Ragas kidul senin (5/01/2026) , kembali terjadi insiden penagihan dengan cara kasar yang dilakukan oleh petugas dari oknum BTPN yaitu Bu Amel di Dusun Ragas Kidul tersebut. Kali ini, petugas penagih datang untuk menagih salah satu nasabah yang sedang tidak ada di rumah.

Suami nasabah dengan inisial (St) yang bertemu dengan petugas penagih menjelaskan bahwa istri beliau tidak ada di rumah. Namun, petugas penagih tetap bersikeras bahwa pembayaran harus dilakukan segera dan tidak bisa ditunda. Sang suami kemudian meminta agar diberikan waktu hingga keesokan harinya untuk datang ke bank, tetapi petugas menolak dengan kasar dan menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan saat itu juga.

“Sang suami mengatakan, ‘Istri saya kan masih punya simpanan 2 juta, gini aja bolehkah diambil dari tabungan istri saya?’ Namun petugas penagih tetap menolak. Akhirnya situasi menjadi memanas, dan salah satu petugas senior Langsung melalui Seluler HP mengatakan dengan nada – nada kasar kemudian mengambil alih dan langsung berbicara dengan suami nasabah tersebut,” demikian cerita dari pihak terkait.

Petugas senior yang bernama ZUMI tersebut dikabarkan menggunakan kata-kata yang tidak sopan, bahkan menyertakan kata-kata pengancam. Ia menyatakan bahwa nasabah akan dimasukkan ke penjara dan sampai-sampai menggunakan kalimat yang menyebutkan “makan uang haram”. Kondisi yang memanas ini akhirnya berkembang menjadi perang antara kedua pihak.

Setelah itu, salah satu perangkat desa yaitu Pak Kasun dari dusun Ragas Kidul terkait datang untuk menengahi. Namun ternyata, insiden penagihan kasar bukan hanya terjadi pada nasabah tersebut. Petugas juga dikabarkan telah melakukan hal serupa dengan menggunakan kata-kata kasar terhadap beberapa nasabah lain di desa yang sama.

Pada hari Selasa (06/02026), datanglah seorang pegawai Dari BTPN yaitu turun langsung Bos yang bernama bu Dwi Fitri bersama ZUMI mencoba klarifikasi atau konfirmasi dengan kedua pihak tapi sangat disayangkan pada pertemuan mediasi kedua pihak tidak ada titik temu.

(St) yang merasa namanya tercemar dan merasa terancam dalam Pasal 29 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) junto Pasal 45B (yang mengatur sanksinya), yang melarang pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Jika ancaman tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, bisa juga dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE. Dan (St) langsung dalam kasus ini akan membuat DUMAS ke polsek sekitar. (Bodeng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *