Pos polisi kosong, Truk Terobos Jalur Terlarang, Dua Warga Luka Parah
PASURUAN – Mcn online || Rabu 31 Desember 2025
Kecelakaan truk bertonase besar di jalur larangan masuk Kota Pasuruan kini memasuki babak serius. Selain menelan korban luka berat, peristiwa ini memicu kecaman terbuka dari LSM GEMPAR yang menilai telah terjadi kelalaian serius hingga dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat. GEMPAR bahkan menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sebuah truk bermuatan kayu bernopol AE 8417 terbalik usai menghantam road barrier di depan Mako Kodim 0819 Pasuruan, Selasa malam (30/12/2025). Dua warga, Abdul Khakim dan Salamon, mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan.
Pos Polisi “Seperti Ponten Umum”
Fakta lapangan menunjukkan truk dengan leluasa menerobos jalur terlarang karena tidak adanya petugas jaga di Pos Polisi Blandongan. Kondisi ini memantik kemarahan publik dan LSM GEMPAR.
Salah satu perwakilan LSM GEMPAR menyebut kondisi pos tersebut memalukan dan mencerminkan kegagalan fungsi negara.
“Ini jelas kelalaian aparat penegak hukum. Pos Polisi Blandongan itu sering kosong, layaknya seperti ponten umum. Tidak ada petugas. Beberapa waktu lalu justru ada para remaja yang membantu mengatur lalu lintas karena pos kosong,” tegasnya.
Ironisnya, lanjut GEMPAR, inisiatif warga justru dibalas dengan tindakan represif.
“Remaja yang membantu malah diobrak-obrak oleh Polsek Bugul Kidul seperti buronan. Coba kalau di pos ada petugas, jelas tidak mungkin warga sipil mencari receh di sana dengan jasa membantu jalur lalu lintas,” kecamnya.
Aparat Absen, Warga Disalahkan
Menurut GEMPAR, ketiadaan aparat di titik rawan telah memaksa warga turun tangan demi mencegah kecelakaan. Namun yang terjadi, warga dikriminalisasi sementara aparat yang lalai luput dari evaluasi.
“Kalau aparat hadir dan bekerja, tidak akan ada warga yang turun ke jalan. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi kegagalan struktural dalam perlindungan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Atas rangkaian kejadian tersebut, LSM GEMPAR menyatakan sikap tegas akan melaporkan secara resmi aparat terkait ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas. Laporan tersebut akan memuat dugaan:
Kelalaian dan pembiaran tugas pengawasan lalu lintas
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Ketidakhadiran personel di pos rawan secara berulang
Dugaan tindakan represif terhadap warga sipil
“Kami tidak akan berhenti pada kecaman. Dalam waktu dekat, GEMPAR akan melayangkan laporan resmi ke Propam dan Kompolnas. Aparat yang lalai harus diperiksa dan diberi sanksi etik. Jangan sampai nyawa warga terus jadi korban karena aparat abai,” tegas perwakilan GEMPAR.
Sanksi Etik Dinilai Layak Diterapkan
GEMPAR menilai, bila dugaan ini terbukti, aparat yang bertanggung jawab patut dikenai sanksi etik berat, mulai dari:
Pemeriksaan Propam
Penempatan khusus (patsus)
Penundaan kenaikan pangkat
Hingga pencopotan jabatan atau rekomendasi demosi
Dasar Hukum dan Etik yang Disorot
Peristiwa ini diduga melanggar:
Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009
Pasal 287 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009
Pasal 273 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009
Pasal 421 KUHP
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Kode Etik Profesi Polri
Desakan Publik Menguat
Masyarakat bersama LSM GEMPAR mendesak:
Propam Polri segera melakukan pemeriksaan etik
Kompolnas turun langsung melakukan pengawasan eksternal
Audit total Pos Polisi Blandongan dan Polsek Bugul Kidul
Penertiban total truk bertonase besar di jalur larangan kota
Publik menegaskan, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke dalam. Jika aparat yang lalai terus dibiarkan, maka tragedi serupa hanya menunggu waktu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polres Pasuruan Kota, Polsek Bugul Kidul, Polda Jawa Timur, Divisi Propam Polri, maupun Kompolnas.(LiQ)

