Dugaan Proyek Siluman Pembangunan Saluran Irigasi di Dusun Centong Desa Sawentar

Blitar — 12/12/2025. Menjelang akhir tahun anggaran, berbagai proyek pembangunan fisik kembali dilaksanakan di sejumlah wilayah, termasuk pembangunan jalan, drainase, talud, hingga saluran irigasi. Namun, temuan berbeda dijumpai pada proyek pembangunan saluran irigasi di Dusun Centong(supiturang), Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Saat tim investigasi media mendatangi lokasi, proyek tersebut tidak ditemukan papan informasi kegiatan, sehingga tidak diketahui sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, batas waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek siluman.

Tidak Ada Pengawasan dan Material Dinilai di Bawah Standar

Selain tidak adanya papan plang proyek, di lapangan juga tidak terlihat adanya mandor atau petugas pengawas teknis. Para pekerja tampak bekerja tanpa menggunakan alat pelindung keselamatan kerja (K3). Material yang digunakan pun dinilai di bawah standar, sehingga terkesan pengerjaan dilakukan asal-asalan tanpa mempertimbangkan kualitas bangunan jangka panjang.

Hasil penelusuran di beberapa titik lokasi menunjukkan pola yang sama: pengerjaan berjalan tanpa identitas proyek dan tanpa transparansi. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Melanggar Aturan Transparansi Proyek Pemerintah

Padahal, kewajiban pemasangan papan informasi proyek telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain:

Keppres No. 80 Tahun 2003. Perpres No. 7 Tahun 2012. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Papan informasi wajib memuat nama kegiatan, lokasi, sumber dana, nilai kontrak, pelaksana, waktu pengerjaan, dan masa kontrak sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Dinas PUPR Mengakui Proyek Berasal dari APBD

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Retiono Putranto, S.T., menyampaikan:

“Ok Mas, Suwun untuk informasinya, tak golek ane pelaksananya tak tegurnya.”

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa proyek tersebut benar bersumber dari APBD, namun belum mendapatkan pengawasan yang semestinya dari dinas terkait. Hal ini sangat disayangkan karena lemahnya pengawasan membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran.

Tokoh Masyarakat: Indikasi Lemahnya Good Governance

Seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menilai situasi ini sebagai bukti lemahnya tata kelola pemerintah daerah dalam aspek pengawasan.

Ia menegaskan bahwa:

setiap dinas teknis wajib memastikan kontraktor mematuhi prinsip transparansi, pengerjaan tanpa papan informasi menghambat kontrol publik,

kondisi ini rawan menimbulkan praktik kecurangan seperti pengurangan volume, kualitas rendah, hingga dugaan manipulasi anggaran.

Ia menyebut proyek tanpa papan informasi sebagai “proyek siluman”, karena publik tidak dapat mengetahui siapa pelaksana, berapa anggaran, dan berapa lama pekerjaan dilaksanakan.

Kontraktor Berpotensi Terkena Sanksi

Dalam sejumlah regulasi, pelaksana proyek yang tidak memasang papan informasi dapat dikenai:

denda administratif, pemutusan kontrak, pembatasan mengikuti tender pemerintah di masa mendatang.

APH Berpotensi Melakukan Pemeriksaan

Informasi masyarakat juga menyebutkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) berpotensi turun melakukan pemeriksaan apabila terdapat proyek pemerintah yang berjalan tanpa identitas kegiatan dan tanpa pengawasan teknis. Karena proyek APBD wajib memiliki transparansi penuh agar dapat dipertanggungjawabkan.(Gan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *