DIDUGA LECEHKAN PROFESI PERS DAN ANTI KRITIK! Kades Pelang Kidul Ngawi Sebut Wartawan Cuma Golek Rokok Kopi, Warga: Saksi Mata Banyak di Lokasi

NGAWI – Di tengah sorotan publik terhadap proyek paving senilai Rp800 Juta, Kepala Desa Pelang Kidul, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Sdr. Sudarno, diduga mengeluarkan pernyataan kontroversial yang merendahkan profesi wartawan.
Saat bermusyawarah dengan warga di Dusun Ngasem, Kades dengan nada meremehkan berkata: *”Wartawan iku mek golek-golek rokok kopi, ga usah di gatek”.*
Pernyataan tersebut disaksikan langsung oleh banyak warga yang hadir. Warga menyayangkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh keterbukaan, justru diduga alergi kritik dan anti wartawan.
*TEMUAN LAPANGAN PROYEK Rp800 JUTA JADI SOROTAN*
Pernyataan itu muncul bukan tanpa sebab. Proyek pembangunan jalan paving di Dusun Ngasem, Desa Pelang Kidul, dengan sumber dana Bantuan Keuangan (BK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 senilai *Rp800.000.000* menjadi sorotan.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang, volume pekerjaan tertulis 931 meter x 3,2 meter.
Namun dalam pengukuran awal yang dilakukan awak media bersama warga pada *Rabu (14/10/2026)*, lebar paving hanya berkisar *2,90 meter*. Artinya ada selisih sekitar *30 sentimeter* dari yang tercantum di papan proyek.
Apabila selisih 30 cm itu terbukti terjadi sepanjang 931 meter, maka perbedaan luas secara teoritis mencapai *279,3 meter persegi*. Tentu penetapan volume akhir harus didasarkan pada pengukuran teknis dan pencocokan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta gambar kerja.
*DUGAAN MUTU DAN SISTEM KERJA BAKTI DIPERTANYAKAN*
Selain persoalan ukuran, muncul keluhan mengenai kondisi paving, ketebalan material, lapisan pasir dan pemadatan. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut belum dapat dipastikan tanpa pemeriksaan teknis.
Pelaksanaan pekerjaan yang disebut melibatkan kerja bakti warga juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme tenaga kerja dan realisasi anggaran upah. Kepastian persoalan ini memerlukan pemeriksaan RAB, bukti pembayaran, serta petunjuk teknis bantuan keuangan yang berlaku.
*PERNYATAAN GOLEK-GOLEK: DIDUGA ADA PIHAK LAIN TERLIBAT*
Di sisi lain, beredar informasi mengenai dugaan pernyataan bernada merendahkan profesi wartawan dengan istilah “golek-golek”. Pernyataan tersebut disebut berkaitan dengan Kepala Desa Pelang Kidul, *Sudarno*, Kepala Dusun Ngasem, *Anang Ardiansyah*, dan Kaur Keuangan, *Menik Tri Wulansari*. Kebenaran, konteks, dan pihak yang menyampaikan pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi secara langsung, namun warga di lokasi musyawarah membenarkan mendengarnya.
*PELANGGARAN HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR KADES:*
Tindakan dan ucapan Kades tersebut diduga melanggar beberapa aturan:
*1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers:*
Pasal 4 ayat (3): Pers punya hak mencari dan memperoleh informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kemerdekaan pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 Juta. Ucapan “ga usah digatek” bisa dikategorikan menghalangi kerja jurnalistik.
*2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik:*
Kepala Desa adalah badan publik yang wajib membuka informasi RAB, SPJ, dan APBDes kepada publik dan wartawan, bukan menutup-nutupi.
*3. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 ayat (4) huruf f dan p:*
Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional.
*4. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:*
Jika dugaan pengurangan volume 30 cm x 931 meter terbukti, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
*TUNTUTAN WARGA:*
Masyarakat berharap *Inspektorat Kabupaten Ngawi, Camat Kedunggalar, dan Polres Ngawi Unit Tipidkor* segera turun melakukan pengukuran teknis, audit RAB, dan memeriksa pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Kades Pelang Kidul Sudarno belum memberikan hak jawab. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak sesuai UU Pers.
Jika terbukti merendahkan profesi wartawan, kami mendesak *Dewan Pers dan APDESI Ngawi* untuk memberikan sanksi etik dan pembinaan kepada oknum Kades yang diduga anti kritik tersebut.
[TIM REDAKSI]
