DPP LSM Gempar Menyoroti Pembangunan Jalan Paving Desa Kendalsari

Jombang ll Cakranusantara.id – Pembangunan jalan paving blok di Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, patut di pertanyakan, pasalnya kegiatan atas pembangunan tersebut diduga ada mark up anggarannya

Proyek pemasangan paving block yang diduga di mark up anggarannya, material yang digunakan seperti paving block di pertanyakan kwalitas mutu dan ketahanan nya serta tanah urug yang sebagai dasaran nya.

Menurut hasil pantauan dan investigasi di lapangan, permukaan jalan sudah mulai bergelombang, dugaan sementara akibat lapisan dasar yang lembek. Seharusnya menggunakan sirtu tapi di lapangan menggunakan tanah urug.

Kades Kendalsari sempat di ajak awak media untuk menguji paving tersebut ke PUPR serta di saksikan bersama saat pengujian, namun kades hanya diam tidak ada jawaban. Menurut dugaan tim media paving tersebut K 200 tapi menurut Kades K 300, terus kenapa Kades tidak berani di ajak uji lab sebagai pembuktian.

Proyek pengerjaan atas pembangunan jalan paving blok dipertanyakan, kuat sekali dugaan lebih diutamakan keuntungan dibanding kwalitasnya, karena paving sudah banyak yang pecah padahal jalan belum di lewati kendaraan, hanya lalu lalang petani pakai sepeda motor saja.

Adanya kejanggalan tersebut membuat Bang Tyo DPP LSM Gempar angkat bicara, “dengan anggaran Rp 202 juta dan di bangunkan jalan paving dengan volume 1000 meter, kalau di kalkulasi berarti per meternya menelan anggaran R p 202 ribu.” Ucap Bang Tyo

Masih Bang Tyo, “Sedangkan menurut salah satu keterangan pemborong di Jombang untuk K 200 permeternya Rp 70 ribu sampai Rp 80 ribu, sedangkan K 300 permeternya Rp 90 ribu sampai Rp 100 ribu. Jadi sudah jelas di sini kepala desa dengan sengaja telah me mark up anggaran pembangunan jalan paving blok tersebut. Dan dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan secara resmi dugaan mar up tersebut, karena mark up anggaran sama dengan korupsi. ” Tegasnya

“Sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya. Dan ada atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut, aparat penegak hukum yang berwewenang untuk memeriksa nya, namun kita selaku sosial kontrol akan mengawal kasus tersebut hingga oknum kepala desa di tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.” Pungkas Bang Tyo
(Pras)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *