Jombang Terkapar: Rp 202 Juta Dana Desa Diduga Digorok Lewat Proyek Paving Murahan

Jombang – Modus korupsi dalam proyek pemasangan paving block sering melibatkan mark- up harga diatas harga wajar. Bahkan Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ) tidak sesuai standar. Selain itu korupsi pada proyek paving diduga sudah diatur pada tahap perencanaan anggaran. Persiapan anggaran, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, serah terima pekerjaan, dan pengawasan.

Adanya dugaan mark-up anggaran Dana Desa tahun 2025 dalam proyek pembangunan jalan paving di Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang mencuat ke publik. Isu ini menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan warga desa setempat. Bahwa Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Patut di sayangkan adanya dugaan bahwa anggaran tersebut dimanfaatkan secara tidak semestinya untuk kepentingan perut kelompok yang mementingkan sendiri tanpa memedulikan kepentingan masyarakat.

Bahwa saat ini proyek menjadi sorotan adalah pembangunan jalan paving yang berada di Dusun Kendalsari Rt 001/ Rw 001dengan anggaran sebesar Rp 202.269.000,-. Warga menduga anggaran tersebut terlalu besar jika dibandingkan dengan volume yang di bangunkan.

Kalau melihat pemasangannya diduga banyak kecurangan, lapisan dasar paving seharusnya menggunakan urugan sirtu, tapi di lapangan di pakai tanah urug, paving juga di duga K 200 karena sudah banyak yang pecah padahal jalan belum pernah di lalui kendaraan besar, hanya satu kali di lalui truk pengangkut mesin kombi, menurut warga setempat.

Menurut warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan “anggaran Rp 202.269.000,- di bangunkan dengan volume 400 X 2.5 = 1000 meter, apa tidak salah itu ?” Ujar warga setempat.

Selain itu, ada informasi dari salah seorang pemborong di Jombang mengatakan “paving untuk k 200 borongan permeter nya Rp 70 ribu sampai Rp 80 ribu, kalau k 300 borongannya Rp 90 ribu sampai Rp 100 ribu. Kalau proyek pembangunan paving jalan desa biaya per meternya di atas seratus ribu itu bisa di katakan mark up anggaran.” ungkapnya sambil geleng- geleng kepala ketika di minta pendapat oleh tim media

“Kalau k 300 permeternya menelan biaya Rp 100 ribu berarti di kalikan volume 1000 meter, itu hanya menghabiskan anggaran Rp 100.000.000,- Jadi disini bisa di katakan ada dugaan mark up anggaran. Jangankan Rp 200 juta, Rp 120 juta pun saya berani borong”. Ujar pemborong tersebut.

Sementara untuk menggali informasi lebih lanjut, kemudian tim media mencoba menghubungi kepala desa Kendalsari, saat di tanya terkait kualitas paving dia mengatakan kalau K 300, saat di tantang tim media uji lab, kades tidak menjawab

Saat di singgung terkait besarnya anggaran, kades juga terdiam tidak ada jawaban

Kemanakah sisa anggaran tersebut ? Perlu diketahui, harga paving K 300 Rp 55 ribu permeter, apakah mungkin biaya material dan ongkos pekerja per meternya mencapai ratusan ribu

Perlu diketahui, pada proses pengadaan ada indikasi tidak transparan, sehingga memungkinkan terjadinya kecurangan.
Ini menunjukkan pengawasan yang lemah. Kurangnya pengawasan yang ketat terhadap proyek tersebut, sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran.

Untuk itu di sinilah aparat penegak hukum (APH) baik kejaksaan maupun kepolisian khususnya di wilayah Jombang di uji ketegasannya, apakah kita sebagai lembaga kontrol sosial yang membantu aph dalam menyelamatkan uang negara harus melangkah ke provinsi. Kini bola panas ada di tangan APH Jombang.
(Pras/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *