Neraka Judi Sabung Ayam di Jantung Sidoarjo – Generasi Dirusak, Hukum Dipermainkan, Masyarakat Menjerit!
Sidoarjo || Cakranusantara.online –
Di titik koordinat -7,4551860, 112,6536270, tepatnya di wilayah Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, berdiri sebuah arena gelap yang menjadi momok baru bagi masyarakat. Arena itu bukan sekadar tempat hiburan ilegal, melainkan pusat perjudian sabung ayam yang telah meresahkan warga selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Di balik pagar bambu dan suara gaduh yang menggema, terselubunglah sebuah praktik kriminal yang tak hanya merampas uang rakyat, tapi juga menghancurkan moral generasi muda, merusak ketenteraman masyarakat, dan melukai martabat hukum.
Setiap akhir pekan, ratusan orang datang memadati lokasi sabung ayam. Puluhan kendaraan berjejer, mulai dari sepeda motor hingga mobil mewah. Di dalam arena, ayam-ayam jago disiapkan dengan pisau tajam yang dipasang di kaki. Dentuman teriakan penonton bercampur dengan jeritan ayam yang dipaksa bertarung hingga mati.
Uang ratusan juta rupiah berpindah tangan dalam sekejap. Bandar besar mengendalikan taruhan, sementara masyarakat kecil jadi korban paling mengenaskan. Banyak kepala keluarga pulang dengan kantong kosong, meninggalkan tangisan anak-anak mereka yang semakin hari semakin kehilangan masa depan.
Lebih parah lagi, arena sabung ayam ini tak hanya menarik kaum dewasa, tapi juga anak-anak yang ikut menonton. Mereka tumbuh terbiasa melihat perjudian dan kekerasan sebagai hal yang “normal.” Seorang tokoh masyarakat mengatakan dengan getir, “Hari ini mereka menonton, besok mereka ikut berjudi. Inilah mesin penghancur generasi, yang akan membuat anak-anak Sidoarjo tumbuh tanpa masa depan.”
Selain itu, efek domino perjudian mulai merusak tatanan sosial. Pencurian meningkat karena penjudi yang kalah nekat mencari uang tambahan. Keributan antarwarga pecah akibat hutang taruhan. Bahkan, rumah tangga porak-poranda ketika nafkah digadaikan hanya untuk mengejar “keberuntungan” semu di arena sabung ayam.
Ironisnya, meski warga sudah berulang kali melaporkan aktivitas ini, arena sabung ayam tetap beroperasi dengan leluasa. Masyarakat menduga adanya pembiaran terstruktur, bahkan kemungkinan ada oknum aparat yang ikut bermain mata dengan bandar.
Pertanyaan besar pun bergema, Mengapa aparat seolah menutup mata?, Siapa sosok kuat di balik jaringan judi sabung ayam ini?, Apakah hukum di negeri ini benar-benar bisa dibeli dengan uang kotor?
Padahal, aturan hukum di Indonesia sangat tegas menjelaskan tentang perjudian diantaranya, Pasal 303 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Didalam Pasal 303 bis KUHP jelas dikatakan bahwa Barang siapa ikut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Bahkan pada Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016 disebutkan bahwa Untuk perjudian yang dilakukan secara daring atau online, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dengan dasar hukum sejelas ini, masyarakat menuntut, Mengapa aparat penegak hukum masih membiarkan kegiatan sabung ayam di Sidoarjo berjalan bebas seolah tak tersentuh hukum?
Seorang ibu rumah tangga di sekitar lokasi berkata lirih sambil menitikkan air mata, “Suami saya habis-habisan karena sabung ayam. Rumah tangga kami hampir hancur. Kalau aparat masih diam, kami ini harus lari kemana? Siapa yang melindungi kami?”
Keluh kesah warga ini menggambarkan betapa masyarakat kecil adalah korban paling nyata. Mereka tak punya kuasa melawan, sementara aparat yang seharusnya melindungi justru bungkam.
Kini semua sorotan tertuju kepada Kapolresta Sidoarjo, Bupati Sidoarjo, hingga Polda Jawa Timur. Mereka dituntut segera bertindak tegas, bukan sekadar razia basa-basi, melainkan pembongkaran total jaringan sabung ayam beserta bandar dan oknum pelindungnya.
Jika aparat masih membiarkan, maka masyarakat menilai ada indikasi kuat bahwa hukum telah dipermainkan oleh mafia judi. Dan ketika hukum tak lagi berpihak pada rakyat, maka yang tersisa hanyalah ketidakpercayaan publik, amarah yang membara, dan ancaman chaos sosial.
Arena sabung ayam di Sidoarjo bukan sekadar perjudian tradisional. Ia adalah bom waktu sosial, mesin penghancur generasi, dan simbol pengkhianatan hukum.
Jika tidak segera ditutup dan diberantas, maka sejarah akan mencatat: Generasi Sidoarjo hancur bukan karena perang atau bencana, melainkan karena keserakahan bandar, pembiaran aparat, dan lemahnya penegakan hukum.
Masyarakat hanya bisa berteriak: TEGAKKAN HUKUM! BONGKAR JUDI SABUNG AYAM! SELAMATKAN GENERASI SIDOARJO!