Erwin Soewono Kusumadjaya Pemilik Narkotika Jenis Sabu Berat 0,623 gram Di Vonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 800.000.000 Subsidair 6 Bulan Penjara.

 

Surabaya, Cakranusantara.online

Sidang terdakwa Erwin Soewono Kusumadjaya Bin Ong Kahien Warga pantai Mentari Blok F/2 RT.002 RW.004 Kel.Kenjeran Kec.Bulan Kota Surabaya dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat total 0,623 gram.digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Ketua Majelis Hakim Sih Yuliasih, Rabu (16/7/25).

 

Dalam amar putusannya terdakwa Erwin Soewono Kusumadjaya Bin Ong Kahien lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Perak yang sebelumnya menuntut terdakwa Erwin dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp.800 juta subsidair 3 bulan kurungan, berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengadili :

Menyatakan Terdakwa Erwin Soewono Kusumadjaya Bin Ong Kahien terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum “memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I”;

 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

 

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

Menetapkan barang bukti berupa :

1 (satu) kantong plastik beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,623 gram;

1 (satu) kantong plastik beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,427 gram;

1 (satu) kantong plastik beisikan Kristal warna putih degan berat netto sekitar 0,060 gram;

1 (satu) buah skrop dari sedotan;

1 (satu) korek api;

Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);

 

Perlu diketahui berawal dari penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di kamar kos milik terdakwa di Jl. Dukuh Kupang XXIV No.21 Surabaya. Petugas dari Polrestabes Surabaya, Rico Pramana Kusuma dan Elda Putra Malana, menggeledah kamar terdakwa dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,623 gram, 1 buah sekop dari sedotan dan korek api.

 

Setelah penangkapan, terdakwa dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam proses penyidikan, petugas kembali menemukan dua klip plastik sabu lainnya, masing-masing dengan berat 0,427 gram dan 0,060 gram, di saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa. Terdakwa mengaku tidak ingat dari mana asal dua klip sabu tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan, Erwin mengaku memesan sabu dari seseorang bernama Andik (DPO) melalui aplikasi WhatsApp pada 5 Maret 2025. Ia membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp1.300.000, yang diambil dengan sistem ranjau di area parkir luar Apartemen Gunawangsa Manyar Surabaya. Pembayaran dilakukan dengan meletakkan uang di lokasi yang telah disepakati.

 

Terdakwa mengaku membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri agar merasa lebih segar dan ringan.

 

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 03070/NNF/2025, seluruh klip sabu yang ditemukan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sesuai dengan Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Nursyam).

 

 

:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *