Tak Gentar Meski Dilarang: Tambang di Tongas Diduga Kebal Hukum!”

Probolinggo, 3 April 2026 — Apa arti kehadiran pejabat jika keputusan mereka tak lebih dari sekadar formalitas? Pertanyaan itu kini menggema keras dari warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu, 1 April 2026, diduga hanya menjadi “panggung sandiwara” tanpa hasil nyata.

Bagaimana tidak, forum yang menghadirkan sederet instansi penting—Satpol PP, PUPR, DLH, Dishub, Bagian Hukum, PTSP, Kepolisian melalui Kapolsek Tongas, Camat Rochmad Widiarto, hingga Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo (Deni, H. Wahid, Lukman Hakim, Badrus Sholeh), serta ESDM Provinsi secara daring—nyatanya tak mampu menghentikan aktivitas tambang.

Padahal dalam forum tersebut, Dani Ilhami dengan tegas menyatakan bahwa operasional tambang harus menunggu hasil kesepakatan kerja sama dengan dinas terkait. Namun pernyataan itu kini dianggap hanya sebatas ucapan tanpa taring.

Pada Jumat, 3 April 2026, tambang tetap beroperasi seperti biasa—seolah tak tersentuh hukum, seolah kebal terhadap keputusan rapat resmi yang melibatkan negara.

Kondisi ini membuat warga geram. Mereka merasa dipermainkan, dipertontonkan, dan pada akhirnya ditinggalkan.

Haifur, salah satu warga, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya:

“Kami ini bingung, mas. Kemarin kami berharap dengan hadirnya banyak pejabat, keputusan itu benar-benar dijalankan. Tapi nyatanya? Tidak ada yang berubah. Seolah semua itu cuma formalitas,” ujarnya dengan nada getir.

Lebih keras lagi disampaikan Joko, putra daerah Tanjung Rejo, yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap pihak berwenang.

“Kalau begini, kepada siapa lagi kami harus mengadu? Kalau pemerintah tidak bisa tegas, untuk apa RDP itu digelar? Kami ini rakyat atau cuma penonton di tanah sendiri?” tegasnya.

Tak berhenti di situ, warga kini bersiap melawan melalui jalur hukum. Mereka akan menyusun pengaduan masyarakat (Dumas) lengkap dengan bukti-bukti—mulai dari aksi blokade jalan, mediasi yang gagal di balai desa, hingga hasil RDP yang diabaikan.

Dokumen tersebut rencananya akan dikirim hingga ke Presiden dan Mabes Polri.

“Ini akan kami bawa ke pusat. Biar semua tahu, di Probolinggo ini yang kalah bukan cuma warga—tapi juga wibawa pemerintah,” tambah Joko dengan nada tajam.

Peristiwa ini membuka tabir dugaan lemahnya penegakan aturan di daerah. Ketika keputusan resmi tak dihormati, muncul pertanyaan besar:

Siapa yang sebenarnya berkuasa? Negara atau tambang?

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh—tetapi juga wibawa hukum yang perlahan kehilangan makna.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *