NEGARA KE MANA?! GEMPAR BONGKAR PEMBIARAN TAMBANG: JANGAN SAMPAI ADA ‘SALIM KANCIL’ BARU!”

Surabaya -minggu 29 Maret 2026

Aktivitas tambang di wilayah Pasuruan dan Probolinggo kini tidak lagi sekadar persoalan lingkungan—ini telah berubah menjadi cermin kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya sendiri.

Ketua Umum LSM GEMPAR (generasi muda peduli aspirasi masyarakat)Bang Tyo, melontarkan kritik paling keras. Ia menilai kerusakan jalan, konflik sosial, hingga ancaman keselamatan warga adalah akibat dari pembiaran yang terus terjadi dari waktu ke waktu.

“Ini bukan lagi kelalaian. Ini pembiaran terang-terangan! Jalan hancur, lingkungan rusak, rakyat menjerit—tapi negara seolah tidak hadir.”

Bang Tyo bahkan mengingatkan pada tragedi kelam yang pernah terjadi di Jawa Timur, sebagai peringatan serius bagi semua pihak.

“Apa pemerintah dan aparat menunggu rakyat kembali jadi korban? Menunggu tragedi seperti Salim Kancil di Lumajang terulang lagi?”

Pernyataan ini menjadi tamparan keras, mengingat kasus tersebut merupakan salah satu bukti nyata bagaimana konflik tambang bisa berujung pada hilangnya nyawa warga.

“Jangan tunggu darah rakyat jatuh baru negara bergerak. Itu bukan penegakan hukum, itu kegagalan total!”

Sorotan tajam diarahkan ke Pemerintah Jawa Timur yang dinilai gagal membaca situasi dan terus membiarkan konflik berulang.

“Kalau rakyat diberi pilihan, mayoritas pasti menolak tambang. Tapi suara itu seperti tidak pernah dianggap ada.”

Padahal secara hukum, pemerintah daerah dan dinas terkait punya kewajiban tegas:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

➤ Pasal 76: Wajib menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

➤ Kewenangan pengawasan lingkungan ada di pemerintah daerah

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

➤ Mengatur kewajiban dan tanggung jawab perusahaan tambang

“Kalau aturan tidak dijalankan, publik berhak curiga: ini ketidakmampuan atau ada yang sengaja dibiarkan?”

Kritik juga diarahkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ditemukan:

Pelanggaran kelas jalan

Kerusakan fasilitas umum

Dugaan aktivitas tambang bermasalah

maka itu jelas ranah pidana.

Dasar hukumnya:

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 307)

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

UU Lingkungan Hidup & KUHP

“Jangan sampai hukum hanya keras ke rakyat kecil, tapi lunak terhadap pelaku yang merusak lingkungan dan fasilitas umum.”

Kondisi di lapangan:

Jalan desa hancur

Debu dan polusi meningkat

Konflik sosial makin tajam

Namun masyarakat masih minim akses pelaporan seperti MODI.

“Kalau negara terus diam, rakyat akan bergerak. Dan saat itu terjadi, jangan salahkan masyarakat.”

Pernyataan Bang Tyo menjadi peringatan keras:

“Jangan tunggu ada korban seperti di Lumajang dulu. Negara harus hadir sekarang, bukan setelah tragedi terjadi.”

Ini bukan sekadar kritik—ini alarm keras.

Jika diabaikan, bukan tidak mungkin sejarah kelam akan terulang.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *