ALARM KERAS KRISIS TATA KELOLA: Lumpur Pascabanjir Kepung Bokwedi, Pemkot Dinilai Gagal, Gubernur Jatim Diminta Turun Tangan

Pasuruan —media Cakra Nusantara online
Pascabanjir yang melanda lingkungan Bokwedi, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Kamis malam (9/1/2026), kini berkembang menjadi darurat lingkungan serius yang menyingkap krisis tata kelola penanganan pascabencana.
Lumpur tebal masih menutup permukiman warga dan sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, sementara penanganan dinilai lamban, tidak terkoordinasi, dan tanpa komando yang jelas.
Pantauan Cakra Nusantara Online di lapangan menunjukkan, lumpur bekas banjir mengering dan berubah menjadi debu halus yang beterbangan setiap kali arus lalu lintas padat.
Kondisi ini mengancam kesehatan publik, terutama anak-anak, lansia, dan kelompok rentan. Warga mengaku terpaksa membersihkan lingkungan secara swadaya tanpa dukungan alat berat, personel, maupun kehadiran nyata OPD terkait.
Situasi ini memunculkan kesan kuat negara gagal hadir secara utuh di tingkat kota. Pemerintah Kota Pasuruan—melalui BPBD Kota Pasuruan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pasuruan, dan Dinas PUPR Kota Pasuruan—dinilai belum menunjukkan respons pascabencana yang cepat, terukur, dan akuntabel, meski banjir di kawasan tersebut merupakan persoalan berulang.
Kondisi tersebut memicu alarm keras dari aktivis hukum Indometro, Edi Sofyan,yang akrab di panggil BANG SOGOL secara terbuka menyatakan kemarahan dan mendesak intervensi lintas level pemerintahan.
“Saya nyatakan ini sebagai alarm keras kegagalan tata kelola. Ketika pascabencana dibiarkan berhari-hari tanpa penanganan serius, itu bukan lagi kelalaian teknis, melainkan kegagalan sistemik. Jika Wali Kota Pasuruan beserta BPBD, DLH, dan Dinas PUPR Kota tidak mampu mengendalikan situasi, maka Gubernur Jawa Timur wajib turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh kelambanan birokrasi,” tegas edi sogol
Menurut Edi, pembiaran pascabencana berpotensi melanggar hak dasar masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Ia menilai krisis ini tidak bisa lagi dipikul oleh pemerintah kota semata.
“Ini sudah lintas kewenangan. Gubernur Jawa Timur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus mengambil peran, memerintahkan BPBD Provinsi Jawa Timur, DLH Provinsi Jawa Timur, dan Dinas PUPR Provinsi Jawa Timur untuk masuk dan mengambil alih koordinasi bila diperlukan,” lanjutnya.
Edi juga menyoroti mandeknya fungsi pengawasan legislatif, baik di tingkat kota maupun provinsi.
“DPRD Kota Pasuruan wajib memanggil dan mengevaluasi BPBD, DLH, dan Dinas PUPR Kota secara terbuka. DPRD Provinsi Jawa Timur juga tidak boleh diam. Pengawasan lintas level harus dijalankan. Inspektorat Kota Pasuruan dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur wajib melakukan audit kinerja menyeluruh, termasuk SOP, rantai komando, dan penggunaan anggaran kebencanaan,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Wali Kota Pasuruan, BPBD Kota Pasuruan, DLH Kota Pasuruan, Dinas PUPR Kota Pasuruan, maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait lambannya penanganan lumpur pascabanjir di Bokwedi dan sepanjang Jalan Ir. H. Juanda.

Sebagai bentuk tekanan publik, masyarakat Bokwedi dan pengguna Jalan Ir. H. Juanda menyampaikan ultimatum tegas 14 hari kerja kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab:
Wali Kota Pasuruan menetapkan status darurat lingkungan pascabencana dan memerintahkan pembersihan lumpur secara total dan terukur.
BPBD Kota Pasuruan, DLH Kota Pasuruan, dan Dinas PUPR Kota Pasuruan turun penuh ke lapangan dengan alat berat, personel, dan jadwal kerja yang transparan.
DPRD Kota Pasuruan melakukan evaluasi terbuka dan mengumumkan rekomendasi pengawasan kepada publik.
Gubernur Jawa Timur menginstruksikan BPBD Provinsi Jatim, DLH Provinsi Jatim, dan Dinas PUPR Provinsi Jatim untuk mengambil peran aktif dan/atau alih koordinasi penanganan.
Inspektorat Kota Pasuruan dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur melakukan audit kinerja lintas level, termasuk SOP, rantai komando, dan penggunaan anggaran kebencanaan.
Publikasi terbuka hasil evaluasi dan audit sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik.
Masyarakat menegaskan, apabila dalam 14 hari kerja tidak ada langkah nyata dan terukur, maka kondisi ini akan dinilai sebagai pembiaran sistematis, dan publik bersama elemen masyarakat sipil akan mendorong eskalasi advokasi ke tingkat provinsi dan nasional sesuai koridor hukum yang berlaku.(Tr)

