LSM GEMPAR DPD Sidoarjo Datangi PT. Dewata Tehnik Pertanyakan Standard OPERATING Procedur dan BPJS

Sidoarjo, Jawa Timur , Cakranusantara online, Agus Harianto SH Ketua LSM GEMPAR Sidoarjo beserta anggotanya dan awak media mendatangi kantor PT DEWATA TEHNIK yang berada di Desa Gilang kec Taman Sidoarjo, tujuan kunjungan tersebut karena adanya Aduan Masyarakat ( Dumas ) terkait dalam melaksanakan kegiatan PT tersebut tidak sesuai S O P ( Standard Operating procedure ) di antaranya para pekerja dalam melakukan pekerjaan tidak memakai APD ( Alat Pelindung Diri ), jelas jelas sangat membahayakan keselamatan jiwa para pekerja, .selain itu menurut info yang beredar bahwa PT Dewata Tehnik tidak menjalankan progam pemerintah yaitu tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS ( Badan Penyelanggara Jaminan Sosial ) ketenagakerjaan padahal jumlah pegawainya sudah lebih dari 10 orang.

Dalam kunjungan tersebut Ketua LSM GEMPAR Sidoarjo ( Agus Harianto ) beserta jajarannya di temui langsung oleh BPK Joni selaku perwakilan dari PT Dewata, Agus meminta klarifikasi kepada Joni terkait masalah tersebut, dalam hal ini Joni mengatakan bahwa untuk pekerja sudah di peringatkan agar dalam melakukan pekerjaan di harap selalu memakai APD ( Alat Pelindung Diri ), namun kadang sudah di peringatan tetap aja ada yang membandel dengan alasan bikin ribet kalau memakai APD, dan masalah BPJS semua pegawai di sini sudah di daftarkan, tanpa ada yang tertinggal satupun, ungkap Joni .

Di dalam penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja, termasuk penggunaan APD , dapat berujung kena denda dan sanksi hukum dari pemerintah, sesuai dengan UU yang berlaku.

Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) ketenagakerjaan dapat di kenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu, serta sanksi pidana berat berupa denda hingga Rp 1 milyar , atau hukuman penjara paling lama 8 tahun, sanksi ini yang sudah di jelaskan pada UU nomor 24 tahun 2011.
pelanggaran ini juga dapat berakibat perusahaan tidak bisa mendapatkan izin usaha,
izin tender proyek dan pelayanan publik lainya dari pemerintah.

Dalam hal ini ketua LSM GEMPAR ( Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat ) Sidoarjo Agus gondrong ( panggilan akrabnya ) beserta awak media berharap pihak pihak seperti ,kemenkumham, Disnaker, atau kepolisian untuk investigasi ke PT tersebut , dan apabila memang dari pihak PT DEWATA TEHNIK benar benar tidak melaksanakan ketentuan ketentuan yang wajib di lakukan , maka kami dari LSM GEMPAR dan Media mohon pihak pihak berwenang untuk menutup atau menghentikan kegiatan apapun yang berhubungan dengan PT Dewata Tehnik.( tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *