Forkopimcam Sedati TindakLanjuti Instruksi Bupati, 15 Pelajar Terjaring Razia Nongkrong Saat Jam Sekolah

Sidoarjo – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sedati terus bergerak menindaklanjuti instruksi Bupati Sidoarjo terkait pengawasan aktivitas pelajar, baik pada jam sekolah maupun pada malam hari. Kamis (25/9), sebanyak 15 pelajar dari berbagai sekolah terjaring razia saat kedapatan nongkrong di sebuah warung kopi kawasan Pintu Air, Desa Sedati Gede.

 

Razia ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, yang mengatur pembatasan jam malam aktivitas pelajar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, serta larangan nongkrong di warung pada jam belajar.

 

Camat Sedati, Abu Dardak, menegaskan bahwa Forkopimcam Sedati tidak hanya melakukan patroli malam hari, tetapi juga razia pagi hingga siang hari untuk menyasar pelajar yang membolos.

“Ini perintah langsung dari Bupati Sidoarjo. Jadi selain malam hari, kami Forkopimcam juga rutin menggelar razia pada pagi dan siang untuk menertibkan pelajar yang bolos sekolah. Harapannya, anak-anak lebih disiplin, tidak nongkrong sembarangan, dan tetap fokus pada pendidikannya,” ujarnya.

 

Dalam operasi kali ini, petugas gabungan dari Satpol PP, Polsek, dan Koramil Sedati langsung membawa 15 pelajar yang terjaring ke kantor kecamatan untuk didata dan diberi pembinaan. Orang tua serta guru mereka juga dipanggil untuk ikut bertanggung jawab dan menjemput langsung.

 

Abu Dardak menambahkan, razia serupa akan terus digelar secara berkala. “Kami ingin membangun sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah agar lingkungan Sedati tetap aman, kondusif, serta mencegah munculnya kenakalan remaja,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *